Breaking News
Memuat breaking news...

DPRD Sumut Dukung Penyelesaian Konflik Tanah Di Nisel

Redaksi
Redaksi
Kamis, 12 Mei 2022 - 3.51 PM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Sekretaris Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU), Rudy Alfahri Rangkuti mendukung penyelesaian konflik tanah di Desa Bawo Otalua, Kecamatan Lahusa antara ahli waris dengan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dengan cara duduk bersama.

Hal ini terungkap saat Rudy Alfahri memimpin rapat dengar pendapat (RDP) Komisi A DPRD Sumut dengan Pemkab Nisel yang dihadiri Sekda Ikhtiar Duha, Camat Lahusa, Kepala BPN Nisel dan ahli waris bersama pengacara ahli waris M. Buulolo di gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (12/5/2022).

Pada kesempatan itu, Rudy menjelaskan persoalan sengketa lahan antara ahli waris dan Pemkab Nisel yang sejak tahun 1990 ini bisa diselesaikan dengan cara baik-baik. Sehingga tidak perlu sampai di pengadilan.

Sebab, lanjut Rudy Alfahri, tahun 1994 gejolak tersebut pernah diselesaikan secara bersama antara masyarakat dan pemerintah yang pada saat itu belum terjadi pemekaran (Kabupaten Nias).

“Namun beberapa tahun lalu, terjadi lagi riak penolakan terhadap warga yang berbuntut panjang hingga saat ini, yang diakibatkan salah ukurnya petugas BPN Nisel. Namun akhirnya sudah diklarifikasi oleh BPN Nisel melalui surat Berita Acara,” paparnya.

Rudy mengungkapkan, bahwa pihaknya menyarankan agar persoalan ini diselesaikan dengan duduk bersama antara Pemkab Nisel, ahli waris dan BPN.

“Dan Alhamdulillah Pemkab Nisel dan ahli waris menyetujuinya. Maka kita tunggu saja hasilnya. Karena tadi kita juga meminta surat hasil duduk bersama dalam penyelesaiannya,” tandasnya. (cpb)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement