Breaking News
Memuat breaking news...

DPRK Abdya Terima 14 Nama Calon Panwaslih Pilkada

Redaksi
Redaksi
Jumat, 19 April 2024 - 5.47 PM WIB
DPRK Abdya Terima 14 Nama Calon Panwaslih Pilkada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

BLANGPIDIE (Waspada): Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), Aceh Barat Daya (Abdya), menerima 14 nama calon Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih), untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua Komisi A DPRK Abdya Sardiman Jumat (19/4) mengatakan, berkas 14 nama calon Komisioner Panwaslih Pilkada, telah diserahkan oleh pihak Panitia Seleksi pada Jumat (5/4) lalu. Katanya, 14 calon Komisioner Panwaslih akan mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu psikotes yang dijadwalkan pada Senin (22/4) mendatang.

Dalam tahapan tersebut, tambah Tgk Panyang, demikian politisi Partai Aceh ini biasa disapa, akan menyisakan 10 orang, 5 orang dinyatakan lulus dan 5 diantaranya lulus cadangan. Sedangkan 4 calon lainnya dinyatakan tidak lulus. “Para calon ini nantinya akan mengikuti tahapan psikotes, untuk menentukan siapa yang lulus sebagai Komisioner, lulus cadangan dan tidak lulus,” ungkapnya.

Untuk masa kerja Komisioner Panwaslih Pilkada lanjut Tgk Panyang, berlaku tiga bulan sebelum tahapan dan tiga bulan sesudah pemilihan.

14 Nama calon Komisioner Panwaslih Abdya, yang telah diajukan Pansel ke Komisi A DPRK Abdya, masing-masing Muhammad Fitri SE, Wildan, Sulmisfar, TM Daud Yuska, Muhammad Ikbal Fanika, Wahyu Candra, Seri Bunga, Nasruddin, Muhammad Munawir, Hasbi SPdI, Rahmad Wahyudi, Heri Suherman, Bustanil Arief dan Muhammad Taufik.(b21)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement