Breaking News
Memuat breaking news...

PARLEMENTARIA: DPRK Aceh Tamiang Tetapkan Raqan Dan Usulan Pemberhentian Bupati-Wakil Bupati

Redaksi
Redaksi
Kamis, 1 Desember 2022 - 4.09 PM WIB
PARLEMENTARIA: DPRK Aceh Tamiang Tetapkan Raqan Dan Usulan Pemberhentian Bupati-Wakil Bupati
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

ACEH TAMIANG (Waspada): DPRK Aceh Tampang melalui sidang paripurna tentang penetapan program legislasi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang prioritas 2023 pada Senin 28 November 2022. Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua II, Muhammad Nur di dampingi Wakil Ketua I, Fadlon SH dan Sekretaris Daerah, Drs. Asra mewakili Bupati Aceh Tamiang.

Berdasarkan berita acara persetujuan bersama DPRK dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Nomor 180/2253 dan nomor 180/5032 tanggal 10 Oktober 2022 tentang penyusunan program pembentukan peraturan daerah (Qanun) Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2023 telah disepakati 6 Raqan prioritas.

Pertama Raqan kesehatan ibu, bayi baru lahir dan anak balita di Kabupaten Aceh Tamiang, kedua Raqan Kabupaten Layak Anak, ketiga Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Aceh Tamiang, ke empat yaitu Raqan Pakaian Adat Suku Melayu Tamiang, Kelima yakni Raqan Pajak Daerah dan Retribusi Parkir serta keenam Raqan Penyelenggaraan Parkir di Kabupaten Aceh Tamiang.

Keenam Raqan tersebut selanjutnya pada Rapat Paripurna tersebut ditetapkan dalam Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penetapan Program Legeslasi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Prioritas Tahun 2023.

Paripurna Usulan Pemberhentian Bupati-Wakil Bupati Aceh Tamiang

DPRK Aceh Tamiang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Senin 28 November 2022, Rapat ini menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Nomor 131/2188/OTDA tanggal 24 Maret 2022 Hal Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada Tahun 2022 serta hasil Rapat Panitia Musyawarah DPRK Aceh Tamiang pada tanggal 24 Oktober 2022.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRK dalam Rapat Paripurna dan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Pimpinan Rapat, Fadlon, SH selaku Wakil Ketua Aceh Tamiang dalam pidatonya menyampaikan bahwa masa jabatan kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang sudah menjelang 5 tahun pada bulan Desember 2022 sejak pelantikan pada tanggal 29 Desember 2017. Usul pemberhentian ini kami sampaikan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Dalam kesempatan ini pula, kami mewakili segenap lapisan masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Saudara Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang yang telah menjalankan roda pemerintahan dan telah menjalin kerja sama sebagai mitra DPRK Aceh Tamiang selama ini dalam menjalankan program pembangunan sesuai visi dan misi Kabupaten Aceh Tamiang yang telah disepakati bersama dalam kurun waktu 5 tahun.(*)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement