Breaking News
Memuat breaking news...

DPS Pilkada Padang Lawas 2024 Sebanyak 176.691 Pemilih

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 10 Agustus 2024 - 10.16 PM WIB
DPS Pilkada Padang Lawas 2024 Sebanyak 176.691 Pemilih
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

PADANG LAWAS (Waspada): Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Padang Lawas (Palas) tahun 2024 sebanyak 176.691 pemilih.

Demikian ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Padang Lawas, Indra Alamsyah, Sabtu (10/8) dalam acara rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) pada Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati /Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota tahun 2024.

Dikatakan, saat melaksanakan pemutakhiran data pemilih ada perbaikan sebanyak 1.434 data pemilih. Sedang 3.317 pemilih tidak memenuhi syarat.

Sementara jumlah daftar pemilih sementara (DPS) berjumlah 176.691 pemilih, sudah termasuk pemilih baru sebanyak 2.916 pemilih yang tersebar di 489 TPS dari 304 desa /kelurahan di kabupaten Padang Lawas.

Menurut Johan Wahyudi salah satu anggota komisioner KPU Padang Lawas, dari jumlah DPS itu, diantaranya 87.530 pemilih laki-laki dan 89152 pemilih perempuan.

Turut hadir dalam rapat pleno terbuka itu, seluruh komisioner KPU Kabupaten Padang Lawas, termasuk Indra Alamsyah, Junaidi Hasibuan, Johan Wahyudi, Hamid Zumary Hasibuan, Muhammad Ananda Mardin Harahap

Selain Bawaslu Padang Lawas, Kaban Kesbangpol Padang Lawas, camat dan PPK se kabupaten Padang Lawas. (a30/B)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement