Breaking News
Memuat breaking news...

Dr Israk Ahmadsyah: Seluruh Hasil Usaha Yang Halal Wajib Zakat

Redaksi
Redaksi
Kamis, 27 Juli 2023 - 5.53 PM WIB
Dr Israk Ahmadsyah: Seluruh Hasil Usaha Yang Halal Wajib Zakat
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

BANDA ACEH (Waspada): Zakat diwajibkan kepada umat Islam meliputi zakat fitrah (zakat jiwa) guna mensucikan jiwa manusia. Zakat mal (zakat harta) adalah untuk mensucikan harta. Dalam hal ini, harta yang dikenakan zakat yaitu zakat emas, zakat pertanian, zakat perdagangan, serta zakat hewan ternak. Artinya, semua hasil usaha manusia yang halal secara zatnya (halal lizzati) dan cara mendapatkannya (halal lighairi) wajib dizakatkan.

Wakil Dekan II Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Ar-Raniry Ustaz Dr Israk Ahmadsyah, BSc, MSc, MEc menyampaikan hal tersbut dalam pengajian rutin bulanan Indonesian Islamic Business Forum (IIBF) di BPRS Hikmah Wakilah, Rabu (26/7/2023) maghrib, yang dihadiri puluhan peserta dari berbagai profesi.

Selanjutnya Israk Ahmadsyah mengutip Alquran surat At Taubah ayat 103, sebagai hukum dasar zakat: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

Israk Ahmadsyah menjelaskan, syarat diwajibkannya zakat adalah sampai nisab (kadarnya) dan selama setahun (haul), sementara ketentuan teknis implementasinya dijelaskan dalam hadits-hadist Rasulullah SAW.

“Para fuqaha kontemporer seperti Yusuf Qardawi mengemukakan, berbagai profesi masa kini wajib menunaikan zakat, karena itu dikenal adanya zakat profesi, dengan basis perhitungan kepada zakat pertanian untuk zakat profesi, sementara untuk zakat investasi atau tabungan perhitungannya mengacu ke zakat emas sebesar 85 gram,” urai Israk Ahmadsyah.

Untuk itu, Israk Ahmadsyah mengajak para pengusaha dan kaum profesional menghitung dan membayar zakat. “Bahkan, Sayyidina Abubakar memerangi orang yang tidak membayar zakat,” tegasnya. (b02)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement