Breaking News
Memuat breaking news...

Dua Bapaslon Bupati Dan Wabup Palas Memenuhi Syarat

Redaksi
Redaksi
Minggu, 15 September 2024 - 10.25 AM WIB
Dua Bapaslon Bupati Dan Wabup Palas Memenuhi Syarat
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

PADANG LAWAS (Waspada): Dua bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan bakal calon wakil Bupati usai dilakukan verifikasi persyaratan administrasi, keduanya sama-sama memenuhi syarat.

Demikian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas divisi teknis, Junaedi Hasibuan kepada Waspada, Minggu (15/9).

Dikatakan dari kedua Bapaslon Bupati dan wakil Bupati yang akan berkompetisi pada Pilkada Padang Lawas 27 November ini, termasuk pasangan Ahmad Zarnawi Pasaribu (AZP) berpasangan dengan Ifdal Hasayangan Harahap (Ifdal) yang diusung partai Gerindra dan partai Buruh.

Dan pasangan Putra Mahkota Alam Hasibuan (PMA) yang berpasangan dengan Achmad Fauzan Nasution (AFN) diusung delapan koalisi partai politik, termasuk Oartai Golkar, PAN, PPP, PKS, PKB, Demokrat, Hanura, dan partai NasDem.

Dua Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas yang persyaratan administrasinya telah memenuhi syarat, pasangan Putra Mahkota'- Achmad Fauzan dan pasangan Ahmad Zarnawi Pasaribu - Ifdal Hasayangan Harahap.(Waspada/Ist)

"Setelah penelitian persyaratan administrasi masing-masing Bapaslon dan hari ini kita umumkan hasilnya. Di mana kedua Bapaslon bupati/wakil bupati tersebut sama-sama memenuhi syarat," kata Junaedi Hasibuan Divisi Teknis KPU Padang Lawas.

Hal ini sesuai ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU No.8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Namun KPU Padang Lawas masih memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk berpartisipasi menyampaikan tanggapan terhadap Bapaslon.

Sementara untuk penetapan Bapaslon akan dilakukan pada tanggal 22 September dan besoknya baru dilakukan pencabutan nomor urut pasangan calon. (a30)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement