Breaking News
Memuat breaking news...

Dua Oknum Polda Aceh Ditangkap Terkait Kasus Sabu

Redaksi
Redaksi
Senin, 15 Januari 2024 - 8.34 PM WIB
Dua Oknum Polda Aceh Ditangkap Terkait Kasus Sabu
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

BANDA ACEH (Waspada): Dua oknum Polda Aceh ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Banda Aceh terkait kasus sabu-sabu, di Banda Aceh.

Satu berpangkat AKBP dan satu lagi berpangkat bintara. Keduanya ditangkap secara terpisah. Namun, diduga memiliki keterkaitan sabu-sabu seberat satu ons.

"Ada anggota Polda Aceh yang ditangkap dua orang, satu berpangkat AKBP dengan inisial A satu lagi bintara. Ini masih dalam pendalaman oleh Polresta Banda Aceh," kata Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Armia Fahmi, dalam konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika di Aula Machdum Sakti Mapolda Aceh, Banda Aceh, Senin (15/1/2024).

Wakapolda mengatakan hingga saat ini masih melakukan pendalaman terkait kasus ini. Sehingga, dia belum bisa memastikan apakah keduanya ditangkap karena memakai atau mengedar sabu-sabu. "Itu masih didalami oleh Polresta," kata Armia Fahmi.

Wakapolda menjelaskan, Polda Aceh tidak pandang bulu dan tetap komit dalam memberantas peredaran gelap sabu-sabu di Aceh. Kapolda sendiri kata Armia tidak pandang bulu, jadi siapa saja termasuk anggota terlibat akan dihukum dengan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat. (cn)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement