Breaking News
Memuat breaking news...

Dua Terpidana Maisir Di Pidie Dieksekusi Cambuk

Redaksi
Redaksi
Kamis, 27 Januari 2022 - 6.46 PM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

SIGLI (Waspada): Kejaksaan Negeri Kabupaten Pidie mengeksekusi dua terpidana maisir di Masjid Agung Al-Falah, Kota Sigli, Kamis (27/1). Kedua terpidana tersebut masing-masing berinisial AD, dan AQ.

Terpidana AD dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 35 kali, dikurangi masa penangkapan dan penahanan, karena terbukti melakukan perbuatan jarimah Maisir jenis Totogelap (Togel) .

Sedangkan AQ dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 30 kali, dikurangi masa penangkapan dan penahanan, karena yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan Jarimah Maisir (High Domino).

Plh Kepala Kejaksaan (Kajari) Pidie, Fauzi, SH mengatakan pelaksanaan eksekusi terhadap kedua terpidana maisir tersebut, dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor T. Tarmizi, SH. Hadir juga dalam kegiatan itu Hakim Pengawas, dan anggota Satpol PP/WH sebanyak 10 orang serta dua orang tenaga Kesehatan. (b06)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement