Breaking News
Memuat breaking news...

Dua Tersangka Korupsi Dana BOS Ditahan

Redaksi
Redaksi
Rabu, 21 Desember 2022 - 7.19 PM WIB
Dua Tersangka Korupsi Dana BOS Ditahan
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

SINGKIL (Waspada): Kejaksaan Negeri Aceh Singkil resmi menahan selama 20 hari ke depan, 2 tersangka korupsi penggunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Gunung Meriah.

Kejaksaan Negeri Singkil menyerahkan kedua tersangka ke Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB Aceh Singkil, Senin (19/12). Waspada/Ist

Kedua tersangka itu masing-masing AP dan MS mantan kepala sekolah dan bendahara di SMK Negeri 1 Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, pada tahun anggaran 2018-2019.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil, Muhammad Husaini melalui Kasi Intelijen, Budi Febriandi kepada Waspada.id, Rabu (21/12) mengatakan, kedua tersangka tersebut AP bekas bendahara sekolah, dan MS bekas pejabat kepala sekolah.

“Tersangka menjabat pada tahun 2018-2019 yang diduga menguasai dana BOS tersebut demi kepentingan pribadi,” ucap Budi.

Katanya, penyidik kepolisian telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) Kepada Jaksa Penuntut Umum terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sekolah (BOS) SMK Negeri 1 Gunung Meriah Aceh Singkil.

Selanjutnya setelah pelimpahan berkas perkara, kedua tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung tanggal 19 Desember 2022 sampai dengan 07 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-B Singkil.

Budi menjelaskan, berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Aceh pada 20 April 2022, akibat tindak pidana dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka pada Tahun Anggaran (TA) 2018, telah menimbulkan kerugian Negara senilai Rp261.628,200.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, terang Budi. (B25)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement