Breaking News
Memuat breaking news...

Dua Warga Asahan Diduga Bandar Sabu Diciduk

Redaksi
Redaksi
Kamis, 10 Oktober 2024 - 6.44 AM WIB
Dua Warga Asahan Diduga Bandar Sabu Diciduk
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

SIMALUNGUN (Waspada): Dua pria warga Kab. Asahan diduga pelaku bandar atau pengedar narkoba jenis sabu, berhasil diringkus personel Polsek Perdagangan Polres Simalungun di warung miso milik Pak Ariono di Jl. Inpres Lingk. XI, Kelurahan Perdagangan I, Kec. Bandar, Kab. Simalungun, Selasa (8/101/2024).

Kedua pria tersebut berinisial ASP alias Sukur, 41, dan HS, 26, keduanya merupakan warga Kab. Asahan yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.

"Keduanya, ASP alias Sukur dan HS ditangkap, Selasa (8/10/2024), sekira pukul 17.30 WIB, dari salah satu warung miso di Jl. Inpres Lingk. XI, Kelurahan Perdagangan I," jelas Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, melalui Humas Polres Simalungun, Rabu (9/10).

Kepada wartawan dijelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata dari komitmen Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.

“Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dan mencurigai aktivitas 2 pria dewasa di warung miso di Jl. Inpres Lingk. XI, Kelurahan Perdagangan I," kata Kapolsek.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Perdagangan yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Fritsel G. Sitohang, langsung bergerak cepat menuju lokasi disebutkan.

Saat tiba di tempat, petugas mendapati dua orang pelaku sedang duduk di salah satu warung miso. Tanpa buang waktu, polisi segera melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang disita berupa satu bungkus plastik berisi lima paket sabu seberat 100,92 gram, helm, dua unit ponsel, dan sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi BK 2645 AER yang diduga digunakan kedua pelaku untuk distribusi narkoba.

HS salah satu pelaku, mengaku barang haram tersebut memang miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Azril yang berdomisili di Sei Piring, Kab. Asahan.

Sabu tersebut, menurut pengakuannya, hendak dijual kembali. Setelah melakukan interogasi, petugas segera membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna penyidikan lebih lanjut.

"Kami akan terus berkomitmen untuk memerangi narkoba yang telah merusak generasi muda. Tindak tegas terhadap pengedar dan pengguna narkoba adalah wujud nyata kami dalam menjaga keamanan masyarakat," tegas Kapolsek Perdagangan.(a27)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement