Dugaan Kecurangan TKA, DPR Minta Evaluasi Proses Pembelajaran Dan Lingkungan Pendidikan


JAKARTA (Waspada.id): Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa, menilai dugaan kecurangan dalam pelaksanaan tes Kemampuan Akademik (TKA). perlu menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap proses pembelajaran dan lingkungan pendidikan di sekolah.
Menurutnya, TKA tidak semestinya hanya dipandang sebagai instrumen untuk mengukur kemampuan akademik siswa, tetapi juga menjadi sarana mengevaluasi kualitas proses pendidikan yang telah berlangsung.
“TKA semestinya hanya menjadi salah satu alat asesmen untuk melihat seberapa optimal kemampuan akademis siswa setelah mengikuti pelajaran di sekolah sepanjang rentang waktu tertentu,” ujar Ledia, di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Politisi Fraksi PKS tersebut menjelaskan, hasil TKA juga dapat menjadi instrumen evaluasi terhadap proses pembelajaran dan lingkungan belajar di sekolah.
Evaluasi ini tidak hanya menyasar peserta didik, tetapi juga mencakup peran guru dan kepala sekolah dalam memastikan penyelenggaraan pendidikan berjalan optimal.
“Karenanya, TKA juga dapat menjadi alat evaluasi bagaimana pembelajaran dan lingkungan belajar berlangsung. Berarti juga mengevaluasi guru dan kepala sekolah,” jelasnya.
Ledia menegaskan, evaluasi merupakan bagian yang wajar dalam dunia pendidikan sehingga tidak semestinya ada upaya manipulasi dalam pelaksanaan asesmen.
Dugaan kecurangan, tambahnya, justru perlu menjadi perhatian serius karena dapat mengindikasikan persoalan dalam proses pembelajaran, terutama dalam penanaman karakter dan nilai kejujuran kepada peserta didik.
“Dalam pendidikan, evaluasi adalah sesuatu yang biasa dan wajar. Semestinya tidak perlu ada manipulasi, kecuali jika memang ada penyimpangan dalam proses pembelajaran, seperti tidak mampu menanamkan karakter jujur atau mendorong anak lebih percaya pada hasil instan, bukan proses,” tukasnya.
Ledia juga menekankan pentingnya tanggung jawab pengawas selama pelaksanaan TKA.
Ia menilai pengawas di ruang ujian, termasuk guru dari sekolah lain yang ditugaskan, perlu lebih peka terhadap indikasi kecurangan dan segera mengambil tindakan apabila menemukan dugaan pelanggaran.
Lebih lanjut, Ledia meminta dugaan kecurangan dalam pelaksanaan TKA diselidiki secara saksama. Penanganannya tidak boleh berhenti pada identifikasi kejadian, tetapi perlu dilanjutkan dengan pemeriksaan, untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran serta menentukan langkah tindak lanjut yang tepat.
“Kecurangan yang terjadi mesti diselidiki secara saksama. Jika terindikasi pelanggaran, apalagi terencana, semestinya hasilnya bisa dibatalk. (id10)
Berita Terkait











































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda