Breaking News
Memuat breaking news...

Dugaan Korupsi Pengadaan Wastafel, Disdik Aceh Masuk Tahap Penyidikan

Redaksi
Redaksi
Jumat, 4 Maret 2022 - 4.19 PM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

BANDA ACEH (Waspada): Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menaikkan status hukum kasus dugaan korupsi pengadaan sanitasi dan tempat cuci tangan (wastafel) di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh dari penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status tersebut berdasarkan bukti permulaaan yang cukup serta dua alat bukti yang ditemukan penyidik dan hasil gelar perkara di Mapolda Aceh.

"Status hukum kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel di Disdik mulai hari ini masuk tahap penyidikan," kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya melalui Kabid Humas Kombes Winardy (foto), Jumat (4/3).

Winardy menjelaskan dalam perkara tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi mulai dari kadis sampai pelaksana di lapangan.

Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa dokumen yang diduga terkait dengan proyek pengadaan barang tersebut.

Untuk diketahui, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, 1 Juli 2021 melakukan penyelidikan atas kegiatan pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi sekolah SMA dan SMK seluruh Aceh.

"Anggaran kegiatan tersebut bersumber dari dana refocusing Covid-19 dengan nilai pagu Rp41,214 miliar," demikian Winardy. (b13)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement