Breaking News
Memuat breaking news...

Dugaan Pencemaran Nama Baik, PKB Abdya Ikut Polisikan Lukman Ady

Redaksi
Redaksi
Kamis, 8 Agustus 2024 - 5.10 PM WIB
Dugaan Pencemaran Nama Baik, PKB Abdya Ikut Polisikan Lukman Ady
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

BLANGPIDIE (Waspada): Dewan Pengurus Cabang (DPC), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Aceh Barat Daya (Abdya), ikut mengambil langkah memolisikan mantan Sekjen PKB Muhammad Lukman Edy ke Mapolres setempat, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan dinilai sangat merugikan Partai tersebut.

Dimana, pernyataan mantan Sekjen Lukman Edy, yang dimuat media cetak dan elektronik beberapa waktu lalu, juga mencemarkan nama baik Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Sekretaris DPC PKB Abdya Rusdi Nyak, didampingi Bendahara Khairunnas dan LPP PKB Zulhelmi, Rabu (7/8) lalu, mendatangi Mapolres Abdya, guna melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik tersebut. “Pernyataan Lukman Edy yang mengatakan Pak Muhaimin Iskandar tidak layak memimpin partai, kami PKB Abdya secara tidak langsung, sangat dirugikan dengan pernyataan tersebut,” kata Rusdi Nyak.

Untuk itu tambahnya, DPC PKB Abdya telah mengambil sikap dan sudah berkoordinasi dengan Polres Abdya, terkait masalah ini. Dimana katanya, koordinasi itu sebagai langkah terkait pencemaran nama baik, terhadap Gus Muhaimin Iskandar dan merugikan partai PKB.

Dilansir dari sumber media, Mantan Sekjen PKB Lukman Edy mengatakan bahwa, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, sudah terlalu lama memimpin partai tersebut. “Saya katakan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tadi, juga kepada tim bahwa, Cak Imin ini terlalu lama memimpin. Sudah 19 tahun. Hampir 20 tahun memimpin PKB,” kata Lukman di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (31/7) lalu.

Terkait hal ini kata Rusdi Nyak, pernyataan dari Muhammad Lukman Edy tersebut telah merugikan DPC PKB Abdya. “Untuk itu, kami minta dilakukan penegakan hukum, terkait dengan tindakan yang dilakukan oleh saudara Muhammad Lukman Edy sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(b21)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement