Breaking News
Memuat breaking news...

Dugaan Pungli Rekrutmen PPK dan PPS Di Palas Mencapai Rp 5 M

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 21 Januari 2023 - 10.36 PM WIB
Dugaan Pungli Rekrutmen PPK dan PPS Di Palas Mencapai Rp 5 M
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

PALAS (Waspada): Dugaan pungutan liar (Pungli) oleh Komisioner KPU Kabupaten Padanglawas (Palas), atas rekrutmen PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 mencapai Rp 5 miliar.

Ketua Aliansi Penyelamat Indonesia (API) Palas, Pasti Tua Siregar, menyampaikan dugaan itu kepada Waspada.id dan beritasore.co.id, Sabtu (21/1) di Sibuhuan.

Ia mengungkapkan, sesuai informasi yang pihaknya peroleh ditengah-tengah masyarakat maupun media sosial. Untuk menjadi anggota PPK dibandrol Rp.15-20 juta dan untuk menjadi anggota PPS Rp.3-6 juta.

Sementara itu, untuk kebutuhan PPK di 17 kecamatan yang ada di Palas sebanyak 85 orang yang diantaranya 5 orang tiap kecamatan. Kemudian, kebutuhan PPS di tiap desa 3 orang dan dikali dari 303 desa yang ada.

"Kita berharap penegak hukum bisa menelusuri informasi ini. Sebab, dugaan pungli ini begitu pantas tis mencapai 5 Milyar," ucap Pasti.

Ditambahkannya, aparat penegak hukum sudah seharusnya menggunakan wewenangnya untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan serta penindakan atas informasi yang telah beredar luas di tengah-tengah masyarakat Palas tersebut.

"Apabila APH tetap diam atas persoalan ini, patut kita menduga telah ada main mata antara APH dan komisioner KPU terkait rekrutmen PPK dan PPS di Palas," tegasnya.

Ketua KPU Palas Indra Syahbana, hingga berita ini dirilis kembali belum diperoleh keterangan apapun terkait dugaan pungli PPK dan PPS untuk Pemilu 2024. (CMS)

Keterangan Gambar: Ketua API Palas, Pasti Tua Siregar. (Waspada/Ist)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement