Breaking News
Memuat breaking news...

Dukung Wali Kota, DPRD Medan Minta Kepala OPD Hindari Korupsi Dan Pungli

Redaksi
Redaksi
Senin, 3 Januari 2022 - 4.41 PM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Ketua Fraksi Hanura-PSI-PPP (HPP) DPRD Medan Hendra DS (foto) menyambut baik perintah Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution kepada sejumlah pejabat yang baru dilantik di lingkungan Pemko Medan agar menghindari korupsi dan pungutan liar (pungli).

Hal tersebut disampaikan Hendra DS (foto) kepada wartawan di gedung dewan, Senin (3/1) menyikapi pernyataan Bobby Nasution kepada 13 pejabat yang lantik baru baru ini supaya menghindari korupsi dan pungli. Sehingga pelayanan benar benar maksimal membantu masyarakat.

"Kita (red-DPRD Medan) akan ikut menindaklanjuti pernyataan itu dan benar benar menjalankan fungsi pengawasan seiring pernyataan Wali Kota. Suatu perintah yang sangat bagus terhadap bawahannya," ujar Hendra

Ditekankan Hendra, bila Aparatur Sipil Negara (ASN) melanggar perintah Wali Kota agar konsisten memberikan sanksi tegas. "Ini salah satu upaya agar Bobby Nasution mampu merealisasikan janji kampanye terdahulu," sebutnya.

Ditambahkan Hendra, bagi pejabat di Pemko Medan harus benar benar menjalankan fungsinya selaku ASN yang mampu melayani masyarakat dan bukan untuk dilayani. "Yang menggaji ASN itu adalah rakyat maka harus bekerja demi kepentingan rakyat," tandas Hendra yang juga Ketua DPC Partai Hanura itu.

Gerak Cepat

Sebagaimana diketahui, Wali Kota Medan melantik 13 pejabat eselon II di jajaran Pemko Medan pada , Jumat (31/12) kemarin.

Saat pelantikan Bobby berpesan kepada pejabat yang dilantik supaya bekerja gerak cepat melakukan perubahan yang lebih baik.

Saat pelantikan, Wali Kota Medan meminta pejabat yang dilantik dapat memastikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dan menghindari korupsi dan pungli.

Kemudian juga memerintahkan kepada pejabat yang baru dilantik segera turun ke lapangan jemput aspiras dan cek segala persoalan. Kepada pejabat yang dilantik diberikan tenggat waktu 3 bulan melakukan upaya capaian perbaikan. (h01)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement