Fase Aktualisasi Hukum Islam Pascareformasi Indonesia: Perspektif Filsafat Hukum Islam


Oleh Prof. Dr. Tgk. H. Zulkarnain, MA (Abu Chik Diglee)
Lahirnya Undang-Undang Otonomi Daerah merupakan tonggak awal aktualisasi hukum Islam di berbagai daerah di Indonesia pascareformasi tahun 1998 hingga sekarang. Aktualisasi hukum Islam di Indonesia diwujudkan melalui kehadiran otonomi daerah dan/atau otonomi khusus bagi daerah, serta melalui peraturan daerah atau qanun daerah.
Hukum Islam pascareformasi Indonesia mengalami perkembangan yang signifikan. Melalui Undang-Undang Otonomi Daerah, realitas sosialisasi hukum Islam di Indonesia semakin terlihat dengan jelas. Hal ini dikarenakan dalam undang-undang tersebut, daerah diberi kewenangan untuk mengatur wilayahnya sendiri, termasuk dalam bidang hukum. Cakupannya menjadi sangat luas, tidak hanya sebatas hukum privat atau perdata, tetapi juga masuk ke ranah hukum publik.
Pada awalnya, Undang-Undang Otonomi Daerah adalah UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian diamendemen melalui UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah. Dari hal tersebut, hukum Islam banyak mengalami perkembangan di berbagai wilayah di Indonesia.
Selanjutnya, secara garis besar, pemberlakuan hukum Islam di berbagai wilayah di Indonesia dapat dibedakan dalam dua kelompok, yaitu penegasan sepenuhnya dan penegasan sebagian (lihat Muhammad Muslehuddin, Filsafat Hukum Islam dan Pemikiran Orientalis, Yogyakarta, PT Tiara Wacana Yogya, 2019, hlm. 51).
Bentuk penegasan sepenuhnya dalam menegakkan hukum Islam di Indonesia, contohnya, adalah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Penegakan hukum Islam di Provinsi Aceh bersifat menyeluruh karena bukan hanya menetapkan materi hukumnya, melainkan juga membentuk struktur lembaga penegak hukumnya.
Beberapa daerah lain di Indonesia melakukan penegasan sebagian dalam penerapan hukum Islam di daerahnya. Misalnya, Sulawesi Selatan yang telah membentuk Komite Persiapan Penegakan Syariat Islam (KPPSI), begitu juga dengan Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang membentuk Lembaga Pengkajian, Penegasan, dan Pengaplikasian Syariat Islam (LP3Syi). Dari semua wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam merupakan daerah terdepan dalam pelaksanaan hukum Islam di Indonesia.
Dasar hukum yang digunakan dalam penerapan hukum Islam di Aceh di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Keistimewaan tersebut mencakup empat hal, yaitu penerapan syariat Islam di seluruh aspek kehidupan beragama, penggunaan kurikulum pendidikan berdasarkan syariat Islam tanpa mengabaikan kurikulum umum, pemasukan unsur adat dalam sistem pemerintahan gampong (desa), dan pengakuan peran ulama dalam penetapan kebijakan daerah.
Tahapan lanjutannya adalah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Nanggroe Aceh Darussalam. Puncaknya adalah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Realitas pelaksanaan hukum Islam pascareformasi juga dapat dilihat di banyak daerah di Indonesia, meskipun sistemnya berbeda dengan yang diterapkan di Provinsi Aceh. Bermula dari Undang-Undang Otonomi Daerah, lahirlah banyak peraturan daerah atau qanun daerah yang bernuansa syariat Islam atau hukum Islam di wilayah provinsi maupun kabupaten/kota. Di antaranya adalah Provinsi Sumatera Barat, Kota Solok, Padang Pariaman, Bengkulu, Riau, Pangkal Pinang, Banten, Tangerang, Cianjur, Gresik, Jember, Banjarmasin, Gorontalo, Bulukumba, dan daerah lainnya.
Dalam hal ini, materi peraturan daerah tentang syariat Islam atau hukum Islam tidak mencakup keseluruhan aspek, tetapi hanya menyangkut persoalan-persoalan eksternal. Jika diklasifikasikan berdasarkan peraturan daerah yang ada tentang syariat Islam atau hukum Islam, isinya meliputi masalah kesusilaan, pengelolaan zakat, infak, dan sedekah, penggunaan pakaian dalam berbusana muslimah, pelarangan pengedaran dan penjualan minuman keras atau minuman yang memabukkan, pelarangan pelacuran, dan hal-hal lainnya (lihat Muhammad Agung S., dalam jurnal Sejarah Perkembangan Hukum Islam di Indonesia, Volume 1, 2015).
Selanjutnya, berdasarkan perspektif filsafat hukum Islam, hukum Islam pascareformasi menunjukkan fase integrasi dan aktualisasi substansial yang berorientasi pada kemaslahatan publik (al-maslahah al-'ammah) dan keadilan sosial. Terbukanya keran demokrasi dan otonomi daerah secara lebih luas pascareformasi 1998 memicu terjadinya akselerasi positivisasi hukum Islam, baik melalui kanal legislasi nasional maupun regulasi lokal (perda syariat atau qanun syariat).
Tentunya, secara filosofis, fenomena ini bukan hanya sekadar formalisasi hukum Islam, melainkan juga sebuah transformasi hukum yang memadukan hukum ilahiah (lex divina) dengan realitas kemanusiaan (lex humana) dalam bingkai pluralisme hukum Indonesia.
Secara ontologis, hakikat hukum Islam pascareformasi telah bergeser dari sekadar hukum yang hidup di masyarakat (living law) menjadi sumber materiil pembentukan hukum nasional. Dalam hal ini, telah terjadi integrasi kelembagaan dan regulasi, di mana hukum Islam pascareformasi Indonesia tidak lagi dipandang berdiri sendiri secara terpisah, melainkan telah menyatu ke dalam sistem hukum nasional.
Contoh konkret dari hal ini adalah penguatan kewenangan Peradilan Agama melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, yang memperluas kompetensinya hingga ke ranah ekonomi syariah. Di sisi lain, hukum Islam pada era pascareformasi menempati posisi yang setara dengan hukum adat dan hukum Barat dalam mengisi kekosongan hukum nasional, yang secara filosofis diakui sebagai cerminan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila.
Jika dilihat dari aspek epistemologi filsafat hukum Islam, pada era pascareformasi Indonesia telah terjadi pergeseran paradigma penafsiran. Dalam hal ini, perumusan hukum Islam di Indonesia tidak lagi sekadar memindahkan teks kitab turats atau fikih klasik (kitab kuning) secara kaku, melainkan juga telah menggunakan pendekatan kontekstual.
Di samping itu, hukum Islam pada era pascareformasi telah lebih banyak menggunakan metode ijtihad kontemporer. Dalam hal ini, lembaga seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) aktif melakukan ijtihad kolegial untuk merespons dinamika kehidupan modern, seperti mengeluarkan fatwa tentang keuangan digital, perbankan syariah, serta pengelolaan zakat dan wakaf modern. Hal tersebut tentunya menjadi jembatan yang menghubungkan kebutuhan sosiologis dengan dalil-dalil agama.
Berikutnya, secara aksiologis (tujuan dan kemanfaatan), hukum Islam pascareformasi Indonesia diarahkan sepenuhnya untuk mencapai kemaslahatan umat manusia (al-maslahah al-'ammah). Penerapan ini tercermin dalam bentuk perlindungan terhadap enam elemen dasar dharuriyat.
Di sisi lain, perkembangan hukum Islam pascareformasi juga menyisakan tantangan filosofis terkait pluralisme hukum. Tantangan krusial hukum Islam pascareformasi adalah munculnya banyak peraturan daerah atau qanun daerah di beberapa tempat, yang memicu perdebatan terkait prinsip keadilan (al-'adalah), kesetaraan (al-musawah), dan toleransi (al-tasamuh) dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang majemuk.
Terkadang, muncul konflik norma antara hukum Islam yang dipositivisasi dan hukum nasional, yang kemudian dapat memicu ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, filsafat hukum Islam mengharapkan agar positivisasi hukum Islam di Indonesia dijaga supaya selalu selaras dengan prinsip kemerdekaan berpikir, keadilan substantif, dan persatuan bangsa.Wallahu a'lam. Waspada.id
Penulis adalah Guru Besar Filsafat Hukum Islam Pascasarjana IAIN Langsa dan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Langsa.
Berita Terkait



































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda