Breaking News
Memuat breaking news...

Februari, Wali Kota Langsa Akan Lantik 1.352 P3K Paruh Waktu

Redaksi
Redaksi
Selasa, 27 Januari 2026 - 4.07 PM WIB
Februari, Wali Kota Langsa Akan Lantik 1.352 P3K Paruh Waktu
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

LANGSA (Waspada.id): Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana secara resmi dijadwalkan akan melantik dan menyerahkan SK 1.352 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada direncanakan pada, Senin 2 Februari 2026.

Ketentuan mengenai PPPK Paruh Waktu diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2023 dan secara teknis dituangkan dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

"Kebijakan ini menjadi solusi dalam penataan tenaga honorer tanpa melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” ujar Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S Putra SE kepada wartawan, Selasa (27/01/2026).

Langkah koordinasi lintas sektor kini tengah intens dilakukan untuk memastikan kelancaran acara. Salah satu fokus utama saat ini adalah penentuan lokasi pelantikan yang mampu menampung seluruh peserta karena sebagian tempat masih dalam proses pembersihan pascabencana.

"SK PPPK Paruh Waktu ini yang sudah rampung dan telah dikeluarkan oleh BKN. Sementara masih ada juga yang beberapa masih berproses, Harap bersabar Pemerintah Kota Langsa terus berkoordinasi dengan BKN agar seluruh tahapan ini dapat segera difinalkan," imbuh Jeffry Sentana. (id75)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement