Breaking News
Memuat breaking news...

Fee 15% Dana Desa Terbongkar Di Sidang, Azmi Tantang Kejari Samosir: Berani Seret Pejabat Dinas

Redaksi
Redaksi
Rabu, 5 Agustus 2026 - 1.39 PM WIB
Fee 15% Dana Desa Terbongkar Di Sidang, Azmi Tantang Kejari Samosir: Berani Seret Pejabat Dinas
Persidangan dugaan korupsi dalam program bantuan masyarakat desa di Kabupaten Samosir kembali digelar di Pengadilan Tipikor di PN, Medan, Selasa (4/8). Waspada.id/ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): Persidangan dugaan korupsi dalam program bantuan masyarakat desa di Kabupaten Samosir kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/8). Agenda persidangan kali ini berfokus pada konfrontasi keterangan antara saksi dan para terdakwa.

Suasana sidang berlangsung dinamis ketika Majelis Hakim yang dipimpin Hendra Hutabarat mengupas dugaan pemotongan anggaran bantuan, pembagian fee proyek, hingga perubahan mekanisme penyaluran bantuan yang semula direncanakan dalam bentuk uang tunai menjadi barang.

Dalam persidangan, terdakwa Fitri Agust Karo-Karo membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut dirinya menyerahkan uang sebesar Rp179 juta kepada pihak tertentu. Menurutnya, dana tersebut tidak pernah diberikan secara utuh kepada satu pihak karena telah dialokasikan kepada beberapa pihak, termasuk Dinas Sosial dan sejumlah kepala desa yang mengusulkan program bantuan.

Majelis Hakim kemudian membandingkan keterangan terdakwa dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta fakta yang terungkap selama persidangan. Salah satu yang menjadi sorotan ialah dugaan adanya pembagian fee proyek sebesar 15 persen.

"Dalam BAP disebutkan ada pembagian 15 persen, terdiri dari 8 persen untuk dinas dan 7 persen untuk kelompok atau BUMDes. Sekarang keterangannya berbeda. Mana yang benar?" tanya Ketua Majelis Hakim kepada saksi dan terdakwa.

Adanya perbedaan antara isi BAP dan keterangan di persidangan membuat majelis beberapa kali mengingatkan seluruh pihak agar memberikan keterangan yang jujur dan konsisten.

"Berikan keterangan yang sebenarnya. Saudara sudah disumpah di persidangan. Jangan berubah-ubah karena semuanya akan kami nilai," tegas Ketua Majelis Hakim.

Selain menelusuri dugaan aliran dana, majelis juga mendalami alasan perubahan pola penyaluran bantuan. Berdasarkan fakta persidangan, program yang awalnya dirancang dalam bentuk bantuan tunai kepada masyarakat penerima manfaat kemudian dialihkan menjadi bantuan barang melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Saksi dari pihak BUMDes, Jonni Ronal Simanjuntak, menjelaskan bahwa rencana penyertaan modal sebesar Rp100 juta untuk setiap desa tidak dapat direalisasikan karena keterbatasan kapasitas pengelolaan BUMDes.

"Kami menyampaikan bahwa BUMDes belum siap menerima penyertaan modal Rp100 juta karena kemampuan kami masih terbatas," ungkap Jonni di hadapan majelis hakim.

Meski demikian, ia mengatakan pemerintah daerah tetap melaksanakan sosialisasi program dan penyerahan bantuan secara simbolis kepada masyarakat.

"Penyerahan bantuan tetap dilakukan secara simbolis oleh Bupati pada 10 September. Bantuan yang disalurkan berupa barang, seperti pupuk dan ternak, kepada ratusan warga penerima manfaat," jelasnya.

Modus Lama

Hal tersebut mendapat sorotan tajam Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, menyebut sidang ini memperlihatkan wajah asli bancakan dana rakyat di tingkat desa.

"Ini persis modus lama dana rakyat dikurangi di jalan. Rakyat Samosir dijanjikan bantuan tunai Rp100 juta per desa, ujungnya dapat pupuk dan ternak. Selisihnya kemana? Inilah yang harus dibongkar tuntas," tegas Azmi di Medan, Selasa (4/8/2026).

Azmi menyoroti keterangan terdakwa Fitri Agust Karo-Karo yang membantah menyerahkan Rp179 juta secara utuh, dan pengakuan BUMDes yang mengaku tidak sanggup kelola penyertaan modal Rp100 juta.

"Kalau BUMDes tidak siap, kenapa dipaksa jadi penyalur? Ini jelas akal-akalan untuk mengalihkan bentuk bantuan. Dari uang tunai ke barang, biar lebih mudah mark up dan dipotong," kata Azmi.

Ia juga mengkritisi perbedaan keterangan di persidangan dengan BAP soal pembagian fee 15%. "Yang bersumpah di persidangan wajib jujur. Kalau BAP bilang ada 15%, di sidang bantah, berarti ada yang berbohong. Hakim sudah benar mengingatkan. Ini bukan main-main, ini uang rakyat miskin di desa," ujarnya tajam.

Azmi mendesak Jaksa dan Hakim Tipikor Medan tidak hanya menghukum terdakwa yang ada di kursi pesakitan namun harus mampu ungkap mengungkap otak dibalik kasus tersebut.

"Usut siapa penerima 8% untuk dinas. Usut kepala desa mana saja yang kebagian 7%. Pihak Pemkab Samosir selaku pengawas juga harus diperiksa. Jangan biarkan ini jadi tumbal satu-dua orang. Dana desa dan bansos harus 100% sampai ke masyarakat," desak Azmi.

Ia juga meminta Pemkab Samosir mengevaluasi seluruh program bantuan via BUMDes dan jangan jadi penonton.

"Kalau BUMDes dijadikan alat bancakan, lebih baik dibubarkan. Jangan gadaikan nama BUMDes untuk menutupi korupsi."

"Rakyat desa sudah cukup miskin. Jangan lagi diperas dengan modus bantuan. KAMAK akan kawal kasus ini sampai ada vonis setimpal dan ada pemulihan kerugian negara," tutup Azmi.

Di akhir persidangan, Majelis Hakim menegaskan seluruh alat bukti, termasuk perbedaan antara isi BAP dan keterangan para saksi maupun terdakwa di persidangan, akan menjadi bahan pertimbangan sebelum menjatuhkan putusan.

"Semua keterangan akan kami nilai bersama alat bukti lainnya. Perbedaan antara BAP dan keterangan di persidangan akan menjadi pertimbangan majelis dalam memutus perkara ini," ujar Ketua Majelis Hakim.(fs)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement