Filsafat Hukum Islam: Benih yang Tumbuh di Era Nabi Saw dan Para Sahabat

Oleh Prof. Dr. Tgk. H. Zulkarnain, MA (Abu Chik Diglee)
Informasi dan goresan pena para muarikh atau sejarawan Islam, dengan jelas telah menyebutkan bahwa menggunakan daya nalar akal dalam penetapan hukum di dalam ajaran Islam adalah hal yang dibolehkan. Argumen hukum tentang hal tersebut, didasarkan atas hadist Nabi Saw dalam kaitannya dengan seorang sahabat bernama Mu'adz Bin Jabal berikut ini: ان رسول الله ص لما اراد ان يبعث معاذا الى اليمن قال كيف تقضي اذا عرض لك قضاء قال اقضي بكتاب الله قال فاءن لم تجد في كتاب الله قال فبسنة رسول الله ص قال فاءن لم تجد في سنة رسول الله ص و لا في كتاب الله قال اجتهد رايي ولا ال
Artinya, adalah Rasulullah Saw ketika akan mengutus Mu'adz Bin Jabal ke Yaman, beliau bertanya kepada Mu'adz, Bagaimana cara engkau dalam menetapkan hukum jika datang kepadamu suatu perkara? Maka Mu'adz menjawab, saya akan menetapkan hukum dengan berdasarkan Kitabullah (Al Qur'an), kemudian Nabi Saw bertanya lagi, bagaimana jika tidak terdapat di dalam Kitabullah? Maka Mu'adz menjawab akan menghukum dengan Sunnah Rasulullah Saw., lalu Nabi Saw kembali bertanya, bagaimana jika tidak juga terdapat di dalam Sunnah Rasulullah Saw? Maka Mu'adz menjawab saya akan berijtihad dengan pikiran saya dan tidak akan mundur.
Hadist tersebut diriwayatkan oleh Imam Abu Daud di dalam kitab Sunan Abi Daud, nomor hadist 3592 dengan urutan sanad sebagai berikut, Hafsh Bin Umar, Syu'bah, Abi 'Aun, Haris Bin Amir, Sahabat Mu'adz dari kalangan penduduk Himsh, dan Mu'adz Bin Jabal. Berdasarkan hadist tersebut, keinginan berijtihad dengan memaksimalkan pengunaan akal yang disampaikan oleh Mu'adz Bin Jabal dalam upaya penetapan hukum Islam, mendapatkan restu dan respon positif dari Rasulullah Saw.
Pada dasarnya, upaya memahami filosofi hukum di dalam ajaran Islam dengan menggunakan akal, dapat ditemukan dengan mudah di dalam ayat-ayat al Qur'an, di antaranya seperti pada ayat 179 surat al Baqarah berikut ini : ولكم في القصاص حيوة ياولي الالباب لعلكم تتقون
Artinya, dan bagi kamu di dalam hukum qishas itu, ada jaminan keberlangsungan hidup, mudah mudahan kamu menjadi orang yang bertaqwa.
Berdasarkan surat al Baqarah, ayat 179 tersebut, dapat dipahami bahwa Allah Swt membolehkan dan menganjurkan penggunaan akal untuk menggali nilai-nilai filosofi yang ada di dalam hukum Islam. Pada era di mana Nabi Saw masih hidup, penggunaan akal dalam berijtihad jika salah, maka akan diperbaiki oleh wahyu atau oleh Nabi Saw secara langsung. Adapun setelah Nabi Saw wafat, ijtihad dengan menggunakan akal semakin banyak dilakukan, sehingga peluang berkembangnya Filsafat Hukum Islam semakin besar.
Bentuk perkembangan Filsafat Hukum Islam tersebut terlihat lebih banyak dan lebih jelas pada era Umar Bin Khattab, pada saat beliau tidak memberlakukan hukum potong tangan bagi para pencuri yang sudah memenuhi syarat untuk dihukum potong tangan, disebabkan kondisi paceklik (gagal panen) yang mengakibatkan krisis pangan pada masa itu, begitu juga ijtihad Umar Bin Khattab tentang thalaq tiga sekali ucap dihukum jatuh tiga, dan lain-lain (Lihat Fathurrahman Djamil, Filsafat Hukum Islam, Cet.3, Jakarta: Logos, 2003, hal.18).
Semua yang dilakukan oleh Umar Bin Khattab di dalam ijtihadnya tersebut, merupakan argumen teleologi yang pada ghalibnya adalah salah satu model pendekatan Filsafat Hukum Islam (Lihat Izomiddin, Pemikiran dan Filsafat Hukum Islam, Cet.1, Jakarta: Kencana, 2018, hal.38). Hukum diciptakan oleh Allah Swt untuk memelihara ketertiban, keseimbangan, dan kesejahteraan masyarakat.
Pada sisi yang lain, masyarakat senantiasa mengalami perubahan, oleh karena itu, pemahaman terhadap hukum juga harus berubah. Dalam hal ini asas dan prinsip hukum tidak berubah, yang berubah adalah cara dan pemahaman hukumnya. Realita inilah yang membuat Filsafat Hukum Islam terus berkembang secara signifikan. Aspek teleologis atau berorientasi kepada tujuan, dalam hal ini kemashlahatan umum bagi umat manusia.
Oleh karana itu, imam al Haramain al Juwaini mengatakan, bahwa seseorang tidak dikatakan mampu dalam menetapkan hukum di dalam Islam, sebelum yang bersangkutan benar-benar memahami tujuan Allah menetapkan perintah perintah dan larangan - laranganNya. Rancang bangun atau kerangka berpikir imam al Juwaini ini, diteruskan oleh muridnya imam al Ghazali di dalam kitabnya yang berjudul Syifa' al Ghalil.
Di dalam kitab ini, imam al Ghazali menjelaskan tentang Maqashid al Syari'ah dalam kaitannya dengan pembahasan al Munasabat al Mashlahiyyat dalam pembahasa tentng qiyas(Lihat Asafri Jaya Bakri, Konsep Maqasid Syari'ah, Jakarta : Grafindo, 1996, hal.59). Dari realitas kehidupan tersebut, maka kemudian secara filosofis tujuan dari syari'at Islam tersebut dibagi menjadi tiga bagian, yaitu Dharuriyat (Primer), Hajiyat (Sekunder], dan Tahsiniyat (Tersier).
Filsafat Hukum Islam di dalam pertumbuhan dan perkembangannya telah memberikan banyak kesadaran yang mendalam bagi umat Islam, di antaranya, Alam yang diketahui oleh akal manusia terbatas kepada yang dicapai secara inderawi manusia. Adapun selebihnya, berada di luar batas kemampuan manusia.
Di dalam ungkapan sederhana Blaise Pascal (1623 .M, ), Filsuf asal Prancis mengatakan, "Hati mempunyai alasan alasan yang tidak dimengerti oleh akal". Dan di dalam Islam, hal itu semakin sempurna dengan ditambah oleh eksistensi iman. Wallahu'alam.
Penulis adalah Guru Besar Filsafat Hukum Islam Pascasarjana IAIN Langsa.



























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda