Flexing dan Standar Jabatan PublikFlexing dan Standar Jabatan Publik

Oleh: Farid Wajdi
Pengunduran diri seorang pejabat Pemerintah Kabupaten Gayo Lues setelah viralnya konten flexing yang dibuat anggota keluarganya kembali membuka ruang diskusi mengenai standar etik pejabat publik di Indonesia. Kompas (2026) melaporkan keputusan tersebut lahir sebagai bentuk tanggung jawab moral setelah kemewahan yang dipertontonkan melalui media sosial memicu kritik masyarakat. Peristiwa tersebut sesungguhnya tidak hanya berbicara mengenai unggahan digital, melainkan menyentuh persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni hubungan antara kekuasaan, integritas, dan kepercayaan publik.
Fenomena flexing bukan hal baru. Beberapa tahun terakhir publik berulang kali disuguhi pamer kendaraan mewah, barang bermerek, liburan eksklusif, hingga gaya hidup glamor yang melibatkan pejabat negara maupun anggota keluarganya. VOA Indonesia (2023) bahkan mengangkat pertanyaan penting, "ASN boleh kaya, tetapi mengapa flexing menjadi persoalan?" Pertanyaan tersebut memperlihatkan perubahan cara masyarakat memandang jabatan publik. Kekayaan tidak lagi menjadi objek utama penilaian, melainkan kepatutan dalam mempertontonkan kekayaan tersebut kepada ruang publik.
Secara hukum, seseorang tentu berhak memiliki dan menikmati harta yang diperoleh melalui cara yang sah. Tidak terdapat ketentuan hukum yang melarang seorang aparatur sipil negara atau keluarganya menggunakan kendaraan mewah, tinggal di rumah yang nyaman, ataupun berlibur ke luar negeri apabila seluruh sumber pembiayaan berasal dari penghasilan yang legal. Persoalan muncul ketika gaya hidup tersebut dipublikasikan secara demonstratif sehingga melahirkan persepsi yang bertentangan dengan nilai pelayanan publik.
Tempo (2026) mencatat fenomena pejabat publik dan keluarga yang gemar memamerkan kekayaan bukan lagi dipandang sebagai urusan privat. Media sosial telah mengubah setiap unggahan menjadi konsumsi publik yang mampu membentuk opini masyarakat hanya dalam hitungan menit. Akibatnya, batas antara ruang pribadi dan ruang jabatan semakin tipis. Seorang pejabat tidak lagi dinilai hanya melalui kebijakan yang dihasilkan, melainkan juga melalui citra yang dibangun dalam kehidupan sehari-hari.
Perubahan tersebut dapat dijelaskan melalui teori public value yang dikemukakan Mark H. Moore (1995). Menurut Moore, keberhasilan pemerintahan tidak hanya ditentukan oleh efektivitas kebijakan, tetapi juga oleh kemampuan menjaga legitimasi dan kepercayaan masyarakat. Kekuasaan memperoleh makna ketika masyarakat percaya kepada institusi yang menjalankannya. Sebaliknya, setiap tindakan yang berpotensi merusak kepercayaan publik akan mengurangi nilai publik yang seharusnya diciptakan oleh penyelenggara negara.
Sudut pandang Moore menjadi semakin relevan pada era digital. Media sosial telah menjadikan setiap pejabat sebagai figur publik yang terus berada dalam pengawasan masyarakat. Aktivitas keluarga, unggahan pribadi, maupun gaya hidup sehari-hari dapat memengaruhi kredibilitas institusi yang dipimpin. Jabatan publik akhirnya tidak lagi berhenti sebagai hubungan hukum antara negara dan pejabat, tetapi berkembang menjadi kontrak moral antara pemerintah dan masyarakat.
Fenomena tersebut juga sejalan dengan pandangan Charles J. Fombrun (1996) mengenai reputasi. Fombrun menjelaskan reputasi sebagai akumulasi persepsi publik terhadap karakter, kredibilitas, serta integritas seseorang maupun organisasi. Reputasi dibangun melalui konsistensi tindakan, bukan melalui pencitraan sesaat. Dalam konteks pemerintahan, reputasi seorang pejabat hampir tidak dapat dipisahkan dari reputasi lembaga yang dipimpinnya. Ketika masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap pribadi pejabat, citra institusi ikut mengalami penurunan.
Biaya Sosial Flexing
Perspektif tersebut menjelaskan mengapa biaya sosial akibat flexing jauh lebih besar dibandingkan nilai barang yang dipamerkan. PR Indonesia (2026) menyebut reputasi sebagai aset paling mahal dalam komunikasi publik. Sekali reputasi tercoreng, proses pemulihannya memerlukan waktu yang panjang, bahkan tidak jarang mengorbankan jabatan. Kasus Gayo Lues menjadi contoh nyata. Tidak terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pejabat tersebut melakukan tindak pidana. Tidak terdapat pula putusan etik yang menyatakan adanya pelanggaran disiplin. Namun, tekanan opini publik akhirnya melahirkan konsekuensi politik dan moral berupa pengunduran diri.
Peristiwa tersebut memperlihatkan perubahan standar kepemimpinan publik. Masyarakat tidak lagi menunggu pembuktian hukum sebelum memberikan penilaian etik. Persepsi publik berkembang jauh lebih cepat dibandingkan proses penegakan hukum. Kondisi tersebut memang menyimpan risiko munculnya trial by social media. Akan tetapi, realitas tersebut tidak dapat diabaikan karena persepsi merupakan bagian dari legitimasi pemerintahan.
James E. Grunig (2009) menjelaskan hubungan antara organisasi publik dan masyarakat bertumpu pada unsur kepercayaan (trust), keterbukaan, serta kredibilitas. Komunikasi publik tidak cukup hanya menyampaikan informasi, tetapi juga harus membangun keyakinan masyarakat terhadap integritas penyelenggara negara. Ketika media sosial justru dipenuhi konten yang memperlihatkan kemewahan secara demonstratif, hubungan kepercayaan tersebut mudah mengalami keretakan.
Pandangan tersebut diperkuat G. Edward III (1980) yang menempatkan kredibilitas pemerintah sebagai salah satu prasyarat keberhasilan penyelenggaraan kebijakan publik. Pemerintah yang kehilangan kepercayaan masyarakat akan menghadapi hambatan dalam memperoleh dukungan terhadap setiap kebijakan, sekalipun substansi kebijakan tersebut dirancang secara baik. Artinya, persoalan flexing bukan sekadar menyangkut citra individu, melainkan memiliki implikasi terhadap efektivitas pemerintahan secara keseluruhan.
Dalam konteks Indonesia, persoalan flexing juga memiliki dimensi historis. Masyarakat telah berulang kali menyaksikan berbagai kasus korupsi yang disertai gaya hidup mewah. Pengalaman kolektif tersebut membentuk memori sosial yang kuat. Akibatnya, setiap pertunjukan kemewahan oleh pejabat atau anggota keluarganya mudah memunculkan dugaan mengenai penyalahgunaan kekuasaan, meskipun belum terdapat bukti hukum. Persepsi tersebut lahir sebagai respons atas pengalaman empiris, bukan sekadar prasangka.
Penelitian Riski Saputri, Meri Yarni, dan Arfa'i (2024) dalam Limbago: Journal of Constitutional Law bahkan menegaskan perilaku flexing aparatur sipil negara berpotensi menurunkan integritas birokrasi serta mengikis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah. Penelitian tersebut merekomendasikan penguatan etika penggunaan media sosial bagi ASN sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Kesimpulan tersebut menunjukkan persoalan flexing tidak lagi dipandang sebagai urusan gaya hidup, melainkan telah berkembang menjadi isu tata kelola pemerintahan.
Pandangan serupa juga disampaikan Ombudsman Republik Indonesia yang menilai budaya flexing di lingkungan pejabat publik dapat mencederai semangat pelayanan publik karena memunculkan kesan adanya jarak sosial antara aparatur negara dan masyarakat. Pelayanan publik pada hakikatnya dibangun melalui empati, keteladanan, dan kesederhanaan. Kemewahan yang dipertontonkan secara demonstratif justru berpotensi menghasilkan kesan sebaliknya.
Moral Publik
Times Indonesia (2026) menilai fenomena flexing pejabat negara sesungguhnya merupakan persoalan moral publik. Jabatan publik mengandung amanah yang tidak berhenti pada pelaksanaan tugas administratif. Tanggung jawab tersebut mencakup kemampuan menjaga kehormatan institusi, membangun keteladanan, serta memelihara kepercayaan masyarakat. Standar etik tersebut memang lebih tinggi dibandingkan warga negara pada umumnya, tetapi konsekuensi tersebut melekat secara alamiah pada setiap jabatan publik.
Hal yang sama dikemukakan GetRadius (2026) yang menyebut flexing keluarga pejabat sebagai masalah moral publik karena masyarakat tidak lagi memisahkan perilaku keluarga dari citra kekuasaan yang melekat pada pejabat bersangkutan. Kondisi tersebut mungkin terasa tidak adil, tetapi realitas sosial menunjukkan keluarga pejabat ikut menjadi representasi institusi negara di mata masyarakat.
Kasus Gayo Lues seharusnya menjadi momentum membangun standar etik baru dalam birokrasi Indonesia. Pendidikan antikorupsi selama ini lebih banyak berorientasi pada gratifikasi, benturan kepentingan, maupun pelaporan harta kekayaan. Tantangan era digital menuntut materi baru berupa literasi media sosial, etika komunikasi digital, manajemen reputasi, serta kesadaran mengenai dampak sosial setiap unggahan yang dipublikasikan.
Jabatan publik pada abad ke-21 tidak lagi cukup diukur melalui kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Integritas digital telah berkembang menjadi bagian dari integritas kelembagaan. Keberhasilan seorang pejabat tidak hanya tercermin melalui capaian program, melainkan juga melalui kemampuan menjaga kepercayaan masyarakat dalam ruang digital yang semakin terbuka.
Akhirnya, persoalan flexing bukan semata mengenai kemewahan, melainkan mengenai kepantasan. Bukan sekadar persoalan legalitas, melainkan juga moralitas. Kekuasaan memang memberikan kewenangan, tetapi kepercayaan masyarakat merupakan sumber legitimasi yang jauh lebih bernilai. Ketika kepercayaan tersebut terkikis oleh perilaku yang tidak sensitif terhadap etika publik, jabatan kehilangan kehormatannya. Sebaliknya, pejabat yang mampu menjaga kesederhanaan, integritas, dan empati akan memperoleh legitimasi yang tidak dapat dibangun hanya melalui kekuasaan administratif. Itulah standar baru jabatan publik dalam era demokrasi digital.
Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda