Breaking News
Memuat breaking news...

Forkompi Minta Pemprovsu Tindak Tegas Aplikator Langgar Aturan Tarif

Redaksi
Redaksi
Jumat, 28 Juli 2023 - 10.00 AM WIB
Forkompi Minta Pemprovsu Tindak Tegas Aplikator Langgar Aturan Tarif
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Para pengemudi taksi online di Sumatra Utara (Sumut) yang tergabung dalam Forkompi mengapresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut atas dikeluarkannya Keputusan Gubernur Sumatra Utara Nomor 188.44/543/KPTS/2023 Tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus dalam Wilayah Provinsi Sumatra Utara.

Meski Keputusan Gubernur telah diterbitkan, perwakilan Forkompi David Banggar Siagian mengaku resah. Pasalnya, tidak semua aplikator mematuhinya. Masih ada aplikasi, seperti Mx dan ID yang menggunakan tarif di bawah tarif batas bawah yang ditetapkan.

"Hal seperti ini di lapangan mengakibatkan persaingan tidak sehat antar aplikasi yang berimbas pada driver. Penumpang tentu akan memilih harga jauh lebih murah. Ini merugikan driver yang aplikasinya sudah taat aturan," ujar David, Kamis, 27 Juli 2023.

Oleh karena itu, Forkompi mendorong Pemprov menindak tegas aplikator yang tidak mematuhi Keputusan Gubernur Sumut yang mengatur tarif batas bawah (TBB) dan tarif batas atas (TBA) taksi dan ojek online tersebut.

"Kami minta kepada Bapak Gubernur Sumut agar bisa menindak tegas dan memaksa para aplikator yang beroperasi di Medan dan Sumatra Utara ini mematuhi tarif yang sudah ditetapkan. Agar menciptakan iklim usaha dan persaingan yang sehat bagi kami para mitra," ungkapnya.

Jika ke depan aplikator tersebut masih enggan menyesuaikan tarifnya sesuai aturan, David menyebut pihaknya akan melapor ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), sebab keduanya dinilai tidak bisa bersaing dengan sehat.

Keputusan Gubernur Nomor 188.44/543/KPTS/2023 Tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus dalam Wilayah Provinsi Sumatra Utara menetapkan tarif batas bawah (TBB) sebesar Rp3.800 per kilometer dan tarif batas atas (TBA) sebesar Rp6.500 per kilometer. (cbud)

Foto ilustrasi

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement