Breaking News
Memuat breaking news...

Forkopimda Agara Terbitkan Seruan Idul Fitri

Redaksi
Redaksi
Selasa, 18 April 2023 - 9.51 PM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

KUTACANE (Waspada): Forkopimda menerbitkan seruan bersama dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri Tahun 1444 H/2023.

Demikian Pj Bupati Aceh Tenggara, Drs. Syakir, M. Si melalui Kabag Kesra, dr. Hj. Irawati kepada Waspada di Kutacane, Selasa (18/4).

Dikatakan, Forkopimda Kabupaten Aceh Tenggara dengan ini mengimbau lapisan masyarakat Aceh Tenggara untuk menyambut hari raya Idul Fitri dengan penuh semangat dan hikmat.

Seraya memohon keridhaan Allah SWT untuk menjaga kesucian hari raya Idul Fitri, kami mengimbau agar setiap masyarakat muslim melakukan hal hal sebagai berikut;

1.Takbiran dan Salat Idul fitri dilaksanakan di lapangan masjid atau meunasah.

  1. Melaksanakan dan mengikuti takbiran dengan tertib. 3.Setiap keluarga orang tua wajib melarang anaknya bermain kembang api, petasan, dan mercon, serta melarang bermain senjata mainan berpeluru.

4.Bagi pedagang /penjual kembang api, petasan, mercon dan senjata mainan berpeluru apabila ditemukan pihak yang berwenang akan menyita dan pemiliknya akan diberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku/sanksi adat.

  1. Warga selalu waspada terhadap kejahatan pencurian kenderaan dan penjambretan. 6.Warga yang mudik meninggalkan rumah untuk memastikan rumah ditinggalkan dalam keadaan terkunci, kompor gas dalam keadaan padam dan sumber sumber listrik yang tidak diperlukan untuk dapat dimatikan.
  2. Pengelola tempat tempat wisata agar tetap mengimbau kepada pengunjung untuk tetap mematuhi syariat islam dan adat istiadat setempat.
  3. Petugas penanganan bencana akan tetap disiagakan walaupun dalam kondisi perayaan hari raya idul fitri, seperti Tim pemadam kebakaran Pos Kota (081260597260), pemadam kebakaran Pos Damkar lawe Alas (082252110893), POS Damkar lawe Segala gala (081347082502), Pos Damkar Kandang Belang (081376198325), BPBD (082138804880), Basarnas Kutacane KUTACANE (06292527555) dan Call Center Polres (110);
  4. Dapat melakukan silaturahmi daulat dalam kute (desa)
  5. Bagi sopir angkutan umum wajib melarang anak anak naik diatas atap angkutan umum dan dilarang berkenderaan dengan ugal ugalan bagi yang melakukan akan dijatuhkan sanksi, demikian Irawati. (cseh)
Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement