Breaking News
Memuat breaking news...

Formassu Siapkan Pos Bantuan Hukum Pungli Parkir

Redaksi
Redaksi
Jumat, 5 April 2024 - 3.35 PM WIB
Formassu Siapkan Pos Bantuan Hukum Pungli Parkir
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Forum Masyarakat Sipil Sumatera Utara (Formassu) LBH Mutiara Keadilan, LBH Perisai Keadilan, LPK-SI, siap membuka posko bantuan hukum pungli parkir.


Hal  itu disampaikan juru bicara Formassu Ariffani SH, MH, bersama Armansyah Agusalim SH, MH, Jumat (5/4).

Dalam keterangannya menyebutkan sangat perlu memberi bantuan hukum atas kasus menimpa warga Medan, terkait pungli parkir.

Sebab kata Ariffani soal parkir selalu menimbulkan konflik. Misalnya di area  yang tidak ada tanda kutipan parkir, namun saat akan berjalan ada yang datang minta bayaran parkir.

"Kita akan launching Pos Pengaduan dan bantuan hukum pungli parkir," kata Ariffani.

Saat ditanya alasan mendirikan posko ini, Arifani menjelaskan bahwa dengan keputusan Dishub adanya parkir gratis di Kota Medan, tidak menimbulkan masalah baru.

"Kemungkinan dengan keputusan Dishub itu, akan ada konflik antar masyarakat dengan  jukir yang diduga dibeckup OKP. Masyarakat malas bermasalah dengan hukum. Perlu dipermudah proses pengaduan. Perlu ada pos pengaduan di lapangan dengan melibatkan Satpol PP.

Proses pemberdayaan jukir harus dilakukan sehingga tidak jadi penggagguran selanjutnya.

Trasparansi areal parkir, selama ini banyak parkir liar, termasuk gedung perkantoran. Itulah perlu Pos pengaduan di lapangan. Di Polsek terdekat atau di posko Forum Masyarakat Sipil Sumatera Utara," ungkap Ariffani.

Hal lain kata dia, Pemko harus mencermati UU Perlindungan Konsumen, sehingga konsumen masyarakat tidak menjadi korban konflik horizontal  dengan juru parkir ( jukir).

Sebagaimana diketahui, Terhitung Selasa (2/4), Pemko Medan secara resmi menggratiskan biaya parkir di seluruh lokasi yang tidak menerapkan sistem elektronik parking (e-parking) atau konvensional (manual). Pada saat bersamaan, seluruh Surat Perintah Tugas (SPT) Pengawas di lokasi parkir konvensional juga sudah ditarik.
 

Hal ini dinyatakan Kepala Dinas Perhubungan Medan, Iswar Lubis, Selasa (2/4/2024) di Taman A. Yani. Dia mengatakan, dengan adanya kebijakan ini, tidak ada lagi pembayaran parkir secara uang tunai atau cash.

“Jika ada pengutipan parkir di lokasi parkir konvensional atau yang bukan e-parking, maka itu praktik pungli, Jika ada yang mengaku jukir dengan menggunakan badge di lokasi-lokasi parkir konvensional, itu jukir liar,” tegasnya.

Iswar menekankan, sehubungan dengan kebijakan ini, mulai hari ini Pemko Medan hanya menerima PAD sektor parkir yang dibayarkan melalui e-parking dari lokasi-lokasi yang sudah menerapkannya. Disebutkannya, sampai saat ini terdapat 145 lokasi di Medan yang sudah menerapkan sistem e-parking.(m22)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement