Breaking News
Memuat breaking news...

F-PKS DPRD Sumut Sebut Istilah Marketplace Untuk "Barang"

Redaksi
Redaksi
Jumat, 2 Juni 2023 - 12.18 PM WIB
F-PKS DPRD Sumut Sebut Istilah Marketplace Untuk "Barang"
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PKS Hendro Susanto (foto) tidak sepakat dengan rencana platform marketplace untuk guru yang digulirkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). F-PKS menyebut istilah marketplace untuk guru sangat identik dengan "barang".

"F-PKS tak sepakat jika nama platform yang akan dibuat itu disebut sebagai marketplace guru, sebab guru bukanlah "barang", dan istilah marketplace sangat erat dengan "barang," kata Hendro dalam keterangan tertulisnya kepada Waspada di Medan, Jumat (2/6).

Wakil rakyat Dapil XII Binjai Langkat ini merespon gagasan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait marketplace guru yang disampaikan saat rapat kerja bersama Komisi X DPR RI pada Rabu (24/5/2023).

Platform tersebut merupakan basis data dengan dukungan teknologi untuk semua sekolah yang bisa mengakses calon guru untuk mengajar di sekolah. Guru akan lebih mudah mendapat tempat mengajar.

Menyikapi hal itu, anggota Komisi E ini tidak tak sepakat jika nama platform yang akan dibuat itu disebut sebagai marketplace guru. "Sebab guru bukanlah "barang", dan istilah marketplace sangat erat dengan "barang"," tegasnya.

Pihaknya juga berpendapat, marketplace guru merupakan wacana dari Mendikbudristek, dan pihaknya akan mengkaji rencana itu lebih lanjut.

"Fraksi PKS DPRD Sumut masih mengkaji kelebihan dan kekurangan dari wacana tersebut, yang dikemukakan Mendikbudristek," ujarnya.

Lagian itu, lanjut Hendro, platform tersebut belum menjadi sebuah kebijakan yang diputuskan bersama antara Kementerian dan DPR-RI, namun dampaknya sudah membuat resah para Guru Tidak Tetap (GTT) di Sumut.

"Kami menerima masukan dan pesan melalui whatsapp, instagram kami dari para guru GTT di Sumut, yang tampaknya keberatan akan rencana di atas," imbuh kata legislator muda yang dekat dengan warga ini.

Menurut Hendro, jika sebuah kebijakan mau diambil, maka jangan terburu- buru, libatkan semua pihak, termasuk guru-guru honorer yang mengabdi sekian tahun bahkan puluhan tahun. "Libatkan guru GTT yang tersebar di Indonesia, termasuk yang ad di Sumut," katanya.

Hendro mengingatkan, jangan sampai kebijakan dibuat berbenturan dengan regulasi dan aturan pemerintah yang lainnya.

"Jadi Fraksi PKS DPRD Sumut masih mengkajinya secara komprehensif, secara menyeluruh, dan kami akan melibatkan para guru honorer, GTT Provsu untuk membahasnya secara bersama," sebutnya.

Formula Tepat

Bagi PKS, yang terpenting adalah menemukan formula yang tepat untuk mengangkat para guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) bahkan kalau bisa semuanya dipermanenkan sebagai ASN guru, dengan masa ngajar dan pengabdian yang sudah di atas 5 tahun."Itu kami setuju," ungkap Hendro dengan penuh semangat.

Karena, pihaknya menemukan celah kelemahan sementara ini dari rencana kebijakan marketplace guru, yakni berpotensi merugikan para guru honorer, dan guru GTT.

"Jika rencana kebijakan marketplace berpotensi merugikan, maka kita akan berkoordinasi dengan pimpinan Fraksi PKS DPR-RI dan pimpinan Komisi X DPR-RI untuk menolaknya, " pungkas Hendro. (cpb)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement