Breaking News
Memuat breaking news...

Fraud Kesehatan Rp34 Miliar: BPJS Kesehatan Sumut Belum Bisa Sebut Identitas Rumah Sakit

Redaksi
Redaksi
Kamis, 25 Juli 2024 - 9.59 PM WIB
Fraud Kesehatan Rp34 Miliar: BPJS Kesehatan Sumut Belum Bisa Sebut Identitas Rumah Sakit
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPKP, dan BPJS baru-baru ini mengungkap dugaan kecurangan atau fraud dalam program pelayanan kesehatan, yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp34 miliar. Temuan ini berasal dari monitoring terhadap enam rumah sakit di tiga provinsi, di mana ditemukan kasus phantom billing dan medical diagnose yang tidak sesuai dengan catatan medis.

Dari enam rumah sakit di tiga provinsi yang diungkap KPK, dua diantaranya berada di Sumatera Utara. Menanggapi temuan ini, BPJS Kesehatan Sumatera Utara (Sumut) memberikan tanggapan bahwa pihaknya belum dapat mengungkapkan identitas rumah sakit yang terlibat karena proses penyelidikan masih berlangsung di KPK.

“Kami saat ini masih merujuk pada instruksi dari pusat dan belum bisa menyampaikan detail mengenai rumah sakit yang terlibat. Kami mengikuti prosedur yang ditetapkan, dan semua informasi yang kami sampaikan harus sesuai dengan rilis dari pusat,” ujar sumber di BPJS Sumut, Kamis (25/7).

BPJS Kesehatan juga menjelaskan bahwa mereka memiliki prosedur internal untuk menangani kasus kecurangan. Setiap daerah, termasuk Sumut, memiliki tim pencegahan kecurangan yang melibatkan Dinas Kesehatan, asosiasi profesi, dan BPJS Kesehatan sendiri. Proses audit dan penyelidikan sudah berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada. Jika terbukti bersalah, rumah sakit yang terlibat bisa dikenakan sanksi, termasuk penghentian kerja sama dan pengembalian dana.

Saat ini, BPJS Kesehatan Sumut menyarankan agar informasi yang ada dirujuk pada rilisan pusat dan menegaskan bahwa mereka akan mengikuti proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami menghargai proses yang sedang berlangsung dan akan menginformasikan lebih lanjut setelah ada keputusan resmi dari pihak berwenang,” tambahnya.

Informasi mengenai temuan KPK ini mengungkap adanya tagihan klaim yang tidak sesuai dengan catatan medis serta klaim yang berlebihan untuk operasi katarak, yang semakin memperjelas konteks masalah dalam pengelolaan anggaran kesehatan.(cbud)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement