Breaking News
Memuat breaking news...

FSP KEP SPSI Demo PT Inalum Terkait Dugaan Pemberangusan Serikat

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 23 November 2024 - 1.43 PM WIB
FSP KEP SPSI Demo PT Inalum Terkait Dugaan Pemberangusan Serikat
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Puluhan pekerja dari Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( FSP KEP SPSI) Kabupaten Batubara dan lainnya berunjukrasa ke PT Inalum, Jumat (22/11). Mereka memprotes perusahaan yang memberlakukan status PKWT hingga adanya dugaan upaya pemberangusan serikat buruh/pekerja.

Dalam siaran pers diterima wartawan di Medan, Sabtu (22/11), Ketua PC KEP SPSI Kabupaten Batubara, Syawal mengungkapkan bahwa banyak persoalan yang terjadi selama ini dan menimpa buruh, terutama anggota hingga pengurus serikat pekerja di PT Inalum. Namun seringkali berakhir dengan ketidakberdayaan pekerja.

Menurutnya, kasus yang menimpa Sekretaris PUK KEP SPSI PT Inalum yang tidak diperpanjang kontraknya oleh perusahaan, sebagai bentuk arogansi korporasi yang memberlakukan status PKWT (Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu) kepada Ihsan Maulana. Bahkan dugaan tindak kekerasan juga menimpa anggota serikat Riki Permana yang hingga saat ini belum jelas proses hukumnya di kepolisian setempat.

"Kami meminta PT Inalum meninjau kembali kebijakan pemberhentian hubungan kerja (PKWT) atas nama Ihsan Maulana. Dan manajemen PT Inalum harus memberikan perlindungan berserikat di perusahaan ini, tanpa adanya intervensi dan mengganggu hak para pekerja untuk berserikat," ungkap Syawal.

Ia juga mempertanyakan proses hukum yang sudah dilaporkan ke kepolisian, terkait dugaan penganiayaan terhadap Riki Permana, pekerja di PT Inalum (aktif) oleh atasannya.

"Selama ini kita menduga ada unsur kesewenangan dilakukan pihak perusahaan PT Inalum terhadap pekerja. Terutama yang berkaitan dengan keberadaan serikat pekerja yang sejatinya dilindungi Undang-undang, demi tujuan kesejahteraan masyarakat. Undang-undang telah melarang adanya tindakan penganiayaan atau intimidasi," sebutnya.

Sementara itu, Ketua PD FSP KEP SPSI Sumatera Utara (Sumut), Rio Affandi Siregar menegaskan bahwa kehadiran serikat pekerja adalah sebagian pelindung bagi anggota untuk menjaga hak-nya. Terlebih lagi, kasus yang menimpa Ihsan Maulana dan Riki Permana di perusahaan BUMN tersebut.

"Kami akan kawal ini sampai hak pekerja dikembalikan dan dijaga. Jangan ada tindakan kesewenangan dari perusahaan kepada pekerja. Dan kita menduga bahwa pemberhentian dan status PKWT adalah bukti kuat, dimana keberadaan serikat pekerja yang dilindungi Undang-undang, telah tercederai oleh kebijakan manajemen PT Inalum. Meskipun pihak perusahaan berdalih bahwa hal itu aturan perusahaan, tetapi harus diingat, Undang-undang lebih tinggi. Sehingga sikap PT Inalum terhadap dua anggota serikat ini patut kita duga seagai upaya pemberangusan serikat pekerja (Union Busting)," jelas Rio.

Ia meminta kepada PT Inalum agar menunjukkan iktikad baik kepada kehadiran serikat pekerja di perusahaan plat merah tersebut. Karena apapun bentuk intimidasi, kekerasan dan upaya mengganggu keberadaan serikat pekerja sangat bertentangan dengan Undang-undang Ketenagakerjaan.

"Kami tunggu PT Inalum memberikan iktikad baik terhadap kasus ini. Mempekerjakan kembali saudara Ihsan Maulana. Dan kepada kepolisian, kami minta hukum ditegakkan, agar tak ada lagi kekerasan di lingkungan perusahaan, dimanapun," sebut Rio.

Sedangkan pihak PT Inalum melalui Humas, berdalih bahwa untuk kasus Ihsan Maulana merupakan keputusan berdasarkan aturan perusahaan. Dengan mempertimbangkan hasil evaluasi. Sehingga mereka mengklaim bahwa status kontrak yang bersangkutan tidak diperpanjang. (rel/h01)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement