Breaking News
Memuat breaking news...

Galian C Ilegal Di Linggabayu Masih Berlangsung

Redaksi
Redaksi
Minggu, 16 Juni 2024 - 8.15 PM WIB
Galian C Ilegal Di Linggabayu Masih Berlangsung
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MANDAILING NATAL (Waspada): Meski pemberitaan terkait dugaan praktik kegiatan penambangan galian C illegal terus gencar oleh berbagai media, namun aktivitas ilegal di Desa Lancat, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tersebut masih berlangsung seperti biasa seolah kebal hukum.

Aparat Penegak Hukum (APH) seolah-olah tidak ada bertugas di kawasan itu, sehingga para pelaku Galian C ilegal makin leluasa tanpa ada tindakan penertiban untuk menghentikan aktivitas yang melanggar hukum.

Salah seorang warga Desa Lancat, Kecamatan Linggabayu yang identitasnya tidak ingin disebutkan kepada Wartawan, Minggu (16/6) menjelaskan, pengerukan galian C jenis pasir dan batu di Sungai Batang Natal masih terus berjalan, dan terlihat langsung dari pinggir jalan lintas.

Situasi ini berbanding terbalik dengan informasi dari pemberitaan media sebelumnya, dan juga statemen Kasat Reskrim Polres Madina yang akan memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan cek lapangan. Tapi nyatanya, sampai sekarang aktivitas galian C ilegal milik A alias BD masih terus berjalan. Begitu juga dengan aktivitas galian C ilegal milik TW, ZL dan RS di Kelurahan Tapus, sampai sekarang masih beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh hukum.

Kapolres Madina, AKBP.Arie Sopandi Paloh, SH, S.Ik yang di konfirmasi tim wartawan melalui Kasat Reskrim, Iptu Taufik Siregar mengatakan akan kembali mengingatkan Tim Opsnal untuk segera kembali turun ke lapangan.

Berdasarkan undang-undang, para pelaku aktivitas galian C ilegal telah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, pada Pasal 158 disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. (a.32)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement