Breaking News
Memuat breaking news...

Gang Kebakaran Di Silalas Masih Ditutup, Warga Pertanyakan Ketegasan Pemko Medan

Redaksi
Redaksi
Rabu, 5 Agustus 2026 - 8.58 AM WIB
Gang Kebakaran Di Silalas Masih Ditutup,   Warga Pertanyakan Ketegasan Pemko Medan
Penutupan permanen Gang Kebakaran yang menghubungkan Jalan Pisang dan Jalan Pepaya, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat. Waspada.id/ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): Penutupan permanen Gang Kebakaran yang menghubungkan Jalan Pisang dan Jalan Pepaya, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, hingga Senin (3/8) masih menuai protes dari warga. Akses yang selama ini berfungsi sebagai jalur evakuasi kebakaran itu tetap tertutup rapat tanpa ada tanda-tanda akan difungsikan kembali. Kondisi tersebut memunculkan dugaan di tengah masyarakat bahwa ada unsur kesengajaan sehingga bangunan yang menutup akses Gang Kebakaran belum juga dibongkar.

"Persoalan ini sudah berulang kali dipersoalkan, bahkan mendapat perhatian anggota DPRD Medan. Namun sampai sekarang tidak ada perubahan. Kami menduga ada unsur kesengajaan karena penutup gang itu tetap dibiarkan berdiri," ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga menyebutkan, selain ditutup, bagian dalam gang juga telah ditimbun dan dibangun secara permanen. Akibatnya, jalur yang sebelumnya digunakan sebagai akses evakuasi warga maupun masuknya mobil pemadam kebakaran kini tidak lagi dapat difungsikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada 12 Juli lalu Camat Medan Barat, Maswan Harahap ST, telah menegur langsung pemilik ruko berinisial V agar membongkar bangunan permanen yang menutup Gang Kebakaran tersebut. Teguran itu kemudian ditindaklanjuti dengan upaya mediasi oleh perangkat Kelurahan Silalas bersama Babinsa setempat.

Namun, menurut sumber di Kecamatan Medan Barat, pemilik usaha tersebut masih keberatan membongkar bangunan yang dinilai melanggar Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015.

"Diduga ada yang membekingi, sehingga sampai sekarang Gang Kebakaran itu belum juga difungsikan kembali," ujar sumber tersebut.

Sumber di Kelurahan Silalas juga menyebutkan, penutupan gang diduga dilakukan untuk dijadikan dapur yang menunjang operasional usaha milik yang bersangkutan.

Sebelumnya, Anggota DPRD Medan, Edi Saputra ST, meminta Pemerintah Kota Medan segera mengambil tindakan tegas dengan membongkar bangunan yang menutup Gang Kebakaran tersebut.

"Apalagi penutupan itu diduga dimanfaatkan untuk kepentingan usaha oleh oknum tertentu. Pemko Medan harus segera bertindak," tegas Edi.

Menurutnya, Gang Kebakaran memiliki fungsi vital sebagai jalur penyelamatan warga sekaligus akses bagi petugas pemadam kebakaran ketika terjadi musibah.

Langgar Aturan

Kepala Lingkungan Kelurahan Silalas, Aqil, membenarkan adanya penutupan Gang Kebakaran tersebut. Ia mengatakan pihaknya telah mengingatkan pemilik ruko bahwa tindakan tersebut melanggar peraturan daerah.

"Pemilik ruko sudah diberitahu bahwa penutupan Gang Kebakaran melanggar aturan. Empat warga tetangga juga tidak setuju, namun yang bersangkutan tetap menimbun dan membangun beton di lokasi," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Asosiasi Profesi Satpam Sumatera Utara, Lifanan, mendesak organisasi perangkat daerah terkait di lingkungan Pemko Medan segera mengambil langkah tegas sebelum kondisi tersebut membahayakan keselamatan masyarakat.

"Penutupan jalur evakuasi kebakaran berpotensi menghambat proses penyelamatan saat terjadi kebakaran. Karena itu perlu tindakan cepat dan tegas," ujarnya.

Senada dengan itu, aktivis pemerhati lingkungan Yusuf Tambunan meminta Pemko Medan tidak menunda penertiban. Menurutnya, keselamatan warga harus menjadi prioritas utama mengingat Kota Medan masih mencatat angka kejadian kebakaran yang cukup tinggi.

Warga berharap Pemerintah Kota Medan segera membongkar bangunan yang menutup Gang Kebakaran tersebut agar jalur evakuasi dapat kembali difungsikan. Mereka juga mempertanyakan ketegasan Pemko Medan dalam menegakkan peraturan daerah, mengingat teguran dari aparat kecamatan dan berbagai desakan dari masyarakat hingga kini belum membuahkan tindakan nyata.

Warga khawatir apabila kondisi tersebut terus dibiarkan, keselamatan masyarakat akan terancam apabila sewaktu-waktu terjadi kebakaran di kawasan permukiman padat penduduk. (id144)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement