Breaking News
Memuat breaking news...

Ganggu Usaha, ODGJ Ditertibkan Satpol PP WH Banda Aceh

Redaksi
Redaksi
Jumat, 17 Oktober 2025 - 3.58 PM WIB
Ganggu Usaha, ODGJ Ditertibkan Satpol PP WH Banda Aceh
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

BANDA ACEH (Waspada.id): Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh menertibkan satu Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang meresahkan pengunjung di kawasan Geuceu Kayee Jato. Penertiban tersebut hanya berjarak 15 menit setelah pusat aduan Satpol PP WH Kota Banda Aceh menerima laporan melalui layanan call center.

Menurut laporan yang diterima, keberadaan ODGJ tersebut di depan sebuah kedai kopi membuat para pengunjung merasa khawatir dan tidak nyaman. Bahkan, beberapa pengunjung memilih untuk tidak masuk ke kedai kopi karena ODGJ berada persis di bagian depan kedai tersebut.

“Kami menerima aduan langsung dari masyarakat yang merasa terganggu dengan situasi ini,” kata Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si, Kamis (16/10/2025) malam.

Usai menerima aduan, personel Satpol PP WH langsung bergerak menuju lokasi kejadian. Mereka berhasil mengamankan ODGJ tersebut dengan aman dan selanjutnya membawanya ke Rumah Sakit Jiwa Provinsi Aceh untuk mendapatkan perawatan yang tepat.

“Tindakan ini kami lakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, sekaligus memastikan ODGJ mendapatkan penanganan medis yang dibutuhkan,” tambah Muhammad Rizal.

Aksi ini menjadi bagian dari upaya Satpol PP WH Kota Banda Aceh dalam menanggapi laporan masyarakat secara responsif. Masyarakat diimbau untuk terus melaporkan kejadian serupa melalui call center resmi guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kota.(id66)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement