Breaking News
Memuat breaking news...

Gara-Gara Ancam 32 Tusukan, Dosen FIS Laporkan WD III FDK UINSU

Redaksi
Redaksi
Kamis, 14 September 2023 - 3.41 PM WIB
Gara-Gara Ancam 32 Tusukan, Dosen FIS Laporkan WD III FDK UINSU
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Dosen Fakultas Ilmu Sosial Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Dr. Muhammad Alfikri, M.Si melaporkan Wakil Dekan III Fakultas Dakwah UINSU, Dr. AAA, ke Poldasu atas dugaan pengancaman terjadi beberapa bulan lalu.

Muhammad Alfikri,(foto), Rabu (13/9) mendatangi Poldasu guna menyampaikan laporan. Pelaporan tersebut tertuang di dalam Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/1095/IX/2023/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 13 September 2023 Pukul 10.05 WIB yang ditandatangani langsung oleh Muhammad Fikri dan diketahui oleh Kapolda Sumatera Utara melalui KA SPKT.

Dalam laporan tersebut telah tertulis dugaan tindakan pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.

Muhammad Fikri selaku pelapor, Kamis (14/9) mealui relis dalam laporan tersebut menjelaskan tentang kronologi pengancaman yang ia dapatkan.

"Saya mendapatkan pesan dari Whatsapp yang dikirim AAA terkait gambar angka 32 dengan kata - kata pengancaman yaitu 'Tau kau makna ini Fikri, ini bisa 32 tusukan'," terang fikri mengulang isi ancaman dari AAA kepada wartawan.

Fikri menyampaikan kalau dirinya merasa terancam dan ketakutan akibat pengancaman tersebut. Secara psikologis dirinya merasa tertekan batin sehingga harus membawa teman jika beraktivitas di luar rumah.

"Karena merasa ketakutan dan merasa terancam atas jiwa saya, untuk itu saya melaporkan pengancaman ini ke Kantor SPKT Polda Sumut agar terlapor dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia," pungkas Fikri.

Sebelumnya, Pejabat Fakultas Dakwah dan Komunikasi Universitas Islam Negeri Sumut berinisial AAA diduga kuat cemarkan nama baik dan hina dosen yang bernama Muhammad Fikri.

Dugaan pencemaran serta hinaan tersebut tertuang di dalam laporan polisi dengan Nomor STTLP/3010/IX/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT Tanggal 7 September 2023, Pukul 18.01, bertempat di Mapolresta Kota Medan.(m19)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement