Garis Hubung antara Hukum dengan Moral Perspektif Filsafat Hukum Islam

Oleh Prof. Dr. Tgk. H. Zulkarnain, MA (Abu Chik Diglee)
Filsafat hukum Islam memandang antara hukum dengan moral di dalam Islam memiliki garis hubung yang jelas, yaitu keduanya memiliki garis hubung integratif, kohesif, dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain, bagaikan dua sisi mata uang.
Adapun hakikat hubungan hukum dengan moral di dalam Islam, Pertama, Berwujud pada Kesatuan Sumber. Dalam hal ini, hukum Islam (syari'at) dan moral (akhlak) bersumber dari akar yang sama, yaitu Al Qur'an sebagai wahyu Allah Swt dan Al Hadist Nabi Saw.
Kedua, Saling Menjiwai. Dalam hukum Islam atau syari'at Islam jika tanpa moral atau akhlak akan anomie (hampa dari nilai-nilai), kaku, formalistis, dan akan kehilangan esensi spiritualitasnya. Sebaliknya jika moral atau akhlak tanpa hukum Islam atau syari'at Islam, maka hanya akan menjadi angan-angan yang gersang dari tata nilai etis, dan akan kehilangan daya ikat atau sanksi sosial yang menjamin adanya kepastian.
Ketiga, Orientasi Ganda. Selanjutnya dalam hal ini hukum Islam mengatur aspek lahiriah (perbuatan fisik manusia). Sementara itu, moral mengatur aspek batiniah (niat, kesadaran, dan kebersihan jiwa). Aspek lahiriah dan batiniah tersebut keduanya bersinergi membentuk ketaatan yang utuh kepada Allah Swt.
Keempat, Dimensi Teleologis. Dalam dimensi ini, tujuan akhir penetapan hukum Islam adalah mewujudkan kemaslahatan umat (jalbu al mashalih wa dar'u al mafasid) yang pada dasarnya adalah manifestasi dari nilai-nilai moral tertinggi atau high moral (keadilan, kasih sayang, dan kejujuran).
Kelima, Motivasi Etis Dalam Penegakkan Hukum. Di dalam hal ini, kepatuhan terhadap hukum dalam Islam, tidak hanya didasarkan pada paksaan eksternal semata (negara atau sanksi sosial), melainkan juga didorong oleh keimanan secara internal (ketakwaan).
Selanjutnya perlu untuk dipahami tentang apa itu moral. Moral merupakan pengetahuan yang menyangkut budi pekerti manusia yang beradab. Moral juga berarti ajaran tentang baik dan buruknya perbuatan dan kelakuan atau akhlak.
Kemudian, moral berasal dari bahasa latin, yaitu mores yang berarti aturan kesusilaan yang meliputi semua norma kelakuan dan tingkah laku yang baik. Adapun kata susila sendiri merupakan bahasa Sansekerta, dimana kata Su artinya lebih baik, sedangkan Sila artinya dasar dasar atau prinsip-prinsip. Dengan demikian, Susila artinya prinsip-prinsip hidup yang lebih baik.
Menilik dari itu, ada dua jenis moral; Pertama, Moral Murni, yaitu moral yang ada pada setiap manusia, sebagai perwujudan dari pancaran cahaya ilham dari Allah Swt yang biasa disebut hati nurani. Kedua, Moral Terapan, yaitu moral yang didapat dari ajaran pelbagai agama, filosofis, dan adat yang beredar di dalam perputaran kehidupan manusia.
Pembahasan tentang hubungan antara hukum dan moral, merupakan salah satu topik penting di dalam kajian filsafat hukum Islam. Di dalam Hukum Barat modern, antara hukum dan moral memiliki kaitan yang erat. Namun di dalam Hukum Barat modern, hukum tidaklah sama dengan moralitas. Hukum di dalam sistem hukum Barat modern, mengikat orang sebagai warga negara, tetapi moralitas hanya mengikat orang sebagai individu.
Artinya, dalam pandangan hukum Barat modern, hukum dan moralitas tidak selalu sisi lain dari suatu mata uang yang sama. Namun demikian, yang perlu diingat adalah bahwa hukum yang baik pasti berasal dari moralitas yang baik pula dan moralitas yang baik, akan melahirkan hukum yang baik pula.
Selanjutnya, pakar hukum Hazairin mengatakan di dalam buku Demokrasi Pancasila, bahwa hukum tanpa moral adalah kedzaliman, sedangkan moral tanpa hukum adalah anarki dan utopia yang menjurus pada kebinatangan.
Berikutnya Hazairin (28 Nopember 1906 - 11 Desember 1975) sebagai pakar Hukum Adat di Indonesia dan juga mantan Menteri Dalam Negeri ke-11 era kabinet Ali Sastroamidjojo1, berpandangan bahwa hanya hukum yang direngkuh oleh moral kesusilaan dan berakar pada moral kesusilaan yang dapat menegakkan kemanusiaan manusia.
Menurut Muhammad Rasyidi (20 Mei 1915 - 30 Januari 2001) seorang pakar hukum dan Guru Besar Hukum Islam Universitas Indonesia serta mantan Menteri Agama Republik Indonesia dalam kabinet Syahrir 1946, bahwa hukum dan moral harus berdampingan, karena moral adalah pokok dari hukum.
Selanjutnya, Lawrence Meir Freidmann (2 April 1930), Guru Besar Hukum dan Sejarawan Hukum kelahiran Chicago -Amerika Serikat serta penggagas tentang teori Sistem Hukum, melalui bukunya The Legal System : A Social Science Perspectiv (1975) yang menyangkut Legal Structure (struktur hukum), Legal Substance (subtansi hukum), dan Legal Culture (budaya hukum), mengatakan bahwa tidak ada dan tidak pernah ada pemisahan antara hukum dengan moralitas.
Dalam kehidupan masyarakat yang normal, selalu ada hubungan yang erat antara moralitas sosial dengan perintah perintah dan atau larangan-larangan hukum. Adanya penyerapan hukum moralitas ke dalam hukum Islam, karena Islam menekankan aspek moralitas yang harus dijaga. Karena Islam di dalam ajarannya, tidak terlepas dari aspek baik dan buruk maupun benar dan salah serta pantas dan tidak pantas.
Moralitas di dalam ajaran Islam berasal dari ajaran yang diajarkan oleh Allah Swt dan juga oleh Rasulullah Saw yang kesemuanya itu, berhubungan dengan keyakinan kepada Allah beserta rukun iman yang ada, akal sehat, hati nurani, dan juga tata nilai kehidupan.
Di dalam ajaran Islam, di antara fungsi utama hukum Islam adalah mengklasifikasi tindakan yang berkenaan dengan standar mutlak baik dan buruk yang itu tidak ditentukan secara rasional semata mata, karena Allah Swt sendiri yang Maha Mengetahui apa yang benar-benar baik dan apa yang benar-benar buruk. Dan di dalam kehidupan masyarakat Muslim, hukum bukan hanya sekedar faktor utama, namun juga sebagai faktor pokok yang memberikannya sebuah bentuk yang berarah dan berkepastian.
Di dalam Islam, syari'at dan juga hukum Islam merupakan kode hukum dan sekaligus kode moral. Hal tersebut merupakan pola yang luas tentang tingkah laku manusia yang berasal dari otoritas kehendak Allah, sehingga garis pemisah antara hukum dan moralitas sama sekali tidak mampu ditarik secara jelas. Karena di dalam Al Qur'an sendiri tidak dipisahkan antara moral dan peraturan hukum, keduanya bersifat saling melengkapi dan saling mendukung.
Adapun menurut imam Muhammad Abu Zahrah, hukum Islam memiliki tujuan, di antaranya Pertama, Menjadikan manusia agar bijaksana dan penuh kebaikan dalam menjalankan kehidupan serta bermanfaat bagi orang lain.
Kedua, Menegakkan keadilan secara internal maupun eksternal. Karena agama Islam tidak pernah membedakan manusia dari segi suku, agama, keturunan dan lainnya, kecuali dari sisi ketakwaan kepadaNya.
Ketiga, Mewujudkan kemaslahatan dan menjauhi hawa nafsu yang dapat menjadikan suatu kerugian bagi diri sendiri dan orang lain. Dan bagi imam Muhammad Abu Zahrah (1898 - 1974) seorang ulama besar Mesir, ahli hukum Islam, dan mufasir berpengaruh pada abad ke-20, beliau juga menjelaskan bahwa karakter hukum Islam itu di antaranya meliputi moral dan akhlak yang baik dan berkualitas.
Oleh karena itu, profesor Jeffrey Lang kelahiran 30 Januari 1954 dan seorang Guru Besar Matematika di Kansas University kelahiran Bridgeport Connecticut - Amerika Serikat yang masuk Islam pada tahun 1980 saat mengajar di Universitas San Francisco di dalam bukunya Even Angels Ask; A Jouney to Islam in America, menekankan bahwa al Qur'an mendahulukan pembangunan kesadaran spritualitas keimanan sebelum menegakkan hukum.
Menurut Jeffrey Lang, bahwa prosentase ayat ayat hukum di dalam Al Qur'an hanya 3 sampai dengan 8 persen saja bila dibandingkan dengan ayat-ayat Al Qur'an yang berbicara tentang bimbingan moral, akhlak, kisah tentang umat terdahulu, tanda tanda kekuasaan Allah (tauhid), dan hubungan antara Allah sebagai Maha Pencipta dengan manusia sebagai ciptaanNya yang jumlah ayatnya mencapai 92 sampai 97 persen dari jumlah keseluruhan ayat Al Qur'an.
Oleh karena itu, kesimpulan sederhananya adalah terlalu sulit untuk menegakkan hukum, jika moral dan akhlak mengalami kebobrokan. Kata kuncinya, perbaiki moral benahi akhlak, niscaya hukum akan lebih mudah untuk ditegakkan. Wallahua'lam. WASPADA.id
Penulis Guru Besar Filsafat Hukum Islam Pascasarjana IAIN Langsa dan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Langsa.














Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda