Breaking News
Memuat breaking news...

Gede Ngurah Ambara Putra Dilantik Jadi Anggota DPD RI Sisa Masa Jabatan 2019-2024

Redaksi
Redaksi
Kamis, 28 Maret 2024 - 1.41 PM WIB
Gede Ngurah Ambara Putra Dilantik Jadi Anggota DPD RI Sisa Masa Jabatan 2019-2024
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada): Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono melantik Gede Ngurah Ambara Putra menggantikan Shri IGN Arya Wedakarna (AWK) sebagai anggota DPD RI Penggantian Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024.

“Kami ucapkan selamat bergabung, serta memperjuangkan aspirasi daerah khususnya di Provinsi Bali, serta memperkuat perjuangan DPD RI dalam membangun daerah,” ujar Nono Sampono pada sidang paripurna luarbiasa pelantikan anggota DPD RI PAW, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Sebagai informasi, Ngurah Ambara Putra yang meraup
120.428 suara dan menduduki posisi kelima untuk pemilihan DPD RI Provisi Bali pada Pemilu 2019,
dilantik berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sisa Masa Jabatan tahun 2019-2024.

Usai dilantik anggota DPD RI Gede Ngurah Ambara Putra mengatakan, sebagai anggota DPD RI asal Bali sisa masa jabatan 2019-2024, harapannya mampu mendorong potensi Bali dalam mendorong devisa Indonesia utamanya dalam bidang pariwisata dan bidang lainnya.

“Tentunya, melalui aspirasi yang saya bawa sebagai perwakilan Bali, saya akan terus mendorong kekuatan pariwisata Bali agar mampu menyumbang devisa bagi negara dan mendorong stimulus ekonomi di sana,” pungkas Gede Ngurah Ambara. (J05)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement