Breaking News
Memuat breaking news...

Gelapkan Biaya Perjalanan Umroh, Warga Medan Deli Masuk Sel

Redaksi
Redaksi
Selasa, 3 September 2024 - 1.15 PM WIB
Gelapkan Biaya Perjalanan Umroh, Warga Medan Deli Masuk Sel
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

BELAWAN (Waspada): Mengaku terlilit utang, seorang pria ditangkap polisi karena menggelapkan uang untuk perjalanan umroh senilai Rp 91 juta.

Pria berinisial AI ,39, warga Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli, Senin (2/9) kini meringkuk dalam sel Polres Pelabuhan Belawan.

Tersangka AI ditangkap setelah korbannya Nurjanah Tanjung melaporkan kasus penipuan dan penggelapan tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan.
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang tersangka kasus penipuan dan penggelapan perjalanan ibadah umroh pada Senin, 2 September 2024. Tersangka, Al Ikhsan (39), warga Kelurahan Titipapan, ditangkap di kediamannya setelah adanya laporan dari korban, Nurjanah Tanjung.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari korban, Nurjanah Tanjung, yang kemudian mengungkap adanya dua korban lainnya, yakni Iskandar Siregar dan Parsim.

"Para korban dijanjikan perjalanan umroh oleh tersangka dengan keberangkatan pada Februari 2023. Ketiga korban telah menyetorkan uang sejumlah Rp. 91.500.000,- secara bertahap sebanyak sembilan kali," Ungkap Kasat Reskrim. Namun, para korban tidak diberangkatkan untuk melaksanakan perjalanan umroh.

"Pada Mei 2024, korban telah mensomasi tersangka untuk mengembalikan uang yang telah disetorkan dalam waktu 6 hari. Namun, hingga saat ini, uang tersebut belum dikembalikan oleh tersangka," ujar Kasat Reskrim.

Dalam pemeriksaan, tersangka AI mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia melakukan penipuan tersebut karena terlilit hutang.

Saat ini, tersangka tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal 372 Jo 378 KUH Pidana yang mengatur tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat.(m27)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement