Breaking News
Memuat breaking news...

Gelapkan Sepedamotor, Jukir Masuk Sel

Redaksi
Redaksi
Jumat, 25 Februari 2022 - 6.04 PM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Personil Reskrim Polsek Medan Area meringkus seorang juru parkir (jukir) yang menggelapkan sepedamotor milik temannya sendiri. Jukir berinisial MRAZ ,46, warga J) Srikandi Gang Sartika Kelurahan TSM III, Kecamatan Medan Denai, Rabu (23/2) kini meringkuk dalam sel Polsek Medan Area.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba kepada wartawan, Rabu (23/2/) mengatakan diamankannya pelaku setelah pihaknya menerima laporan korban Windra Rizki Pratama ,27, warga Jl. Srikandi Gang Pospos yang tertuang di Nomor: LP/B/124/II/2022/SPKT/Sektor Medan Area.

"Dalam laporannya, korban yang baru pulang bekerja hendak pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepedamotor. Hampir saja tiba di rumahnya, korban tiba-tiba dipanggil oleh pelaku sehingga dia menghentikan laju sepedamotornya. Selanjutnya pelaku menghampiri korban dan mengatakan hendak meminjam sepedamotorny dengan alasan mau menjemput temannya," ujar Kanit Reskrim.

Merasa tak curiga lantaran korban mengenal pelaku, sambung Philip, Windrapun meminjamkan kenderaannya. Setelah itu pelaku yang sudah sering meminjam sepedamotor korban langsung meninggalkan lokasi. Setelah 2 jam berlalu, pelaku tak kunjung kembali untuk mengembalikan sepedamotor korban.

"Lantaran curiga, korban mencari pelaku ke tempat tongkrongan dan rumahnya. Namun pelaku tidak berhasil ditemukan. Korbanpun melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Area. Personil Reskrim yang menerima laporan korban kemudian melakukan cek lokasi guna kepentingan penyelidikan," terangnya.

Lanjutnya, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku MRAZ di seputaran Jl. Pemuda Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun. Saat itu juga petugas bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku. Selanjutnya petugas menghubungi korban untuk datang ke lokasi.

"Tak lama korban tiba di lokasi. Pelaku yang diinterogasi petugas mengatakan bahwa sepedamotor korban yang sudah digelapkannya telah dijual kepada K (DPO) di Jl. Jermal, Kecamatan Medan Denai seharga Rp 4.500.000," ungkapnya.

Ditambahkan Kanit, selanjutnya pelaku yang berprofesi sebagai juru parkir (jukir) itu digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, uang hasil kejahatan itu digunakan pelaku untuk membeli narkoba dan keperluan hidup sehari-hari," pungkasnya sembari menambahkan pelaku dijerat dengan Pasal 378 Subs 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(m27)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement