Breaking News
Memuat breaking news...

Gelar Koordinasi, Kantah Karo - PLN UPP SBU 3 Bahas Sertipikasi Aset

Redaksi
Redaksi
Selasa, 13 Februari 2024 - 1.53 PM WIB
Gelar Koordinasi, Kantah Karo - PLN UPP SBU 3 Bahas Sertipikasi Aset
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

KARO (Waspada): PLN UIP SBU melalui UPP SBU 3, melakukan koordinasi dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Karo, terkait tindak lanjut sertipikasi aset tanah tapak tower T/L 150 kV Brastagi - Kutacane sebanyak 22 bidang tapak tower, Rabu (7/2/2024).

Kegiatan yang berlangsung Kantor Pertanahan Kabupaten Karo, komplek Kantor bupati di Kabanjahe, dihadiri perwakilan PLN UPP SBU 3 diantaranya AMN Perizinan dan Umum Enri Siahaan, TL Perizinan & Pertanahan Alexander J. Sihite dan J.O Pengadaan Tanah & ROW Zainal Arifin.

Sedangkan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Karo tampak hadir Kakantah Erni Aprida Hasibuan SE, MM serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Eferata Ivan Babtis Meliala, S.E, MAP.

Dalam pertemuan itu, Kakantah Karo Erni Aprida Hasibuan SE, MM mengatakan bahwa pihaknya tetap komitmen dalam mendukung PLN untuk mengamankan seluruh aset negara.

Terpisah, GM PLN UIP SBU Hening Kyat Pamungkas mengatakan, koordinasi ini dilakukan dalam rangka pengamanan aset PT PLN (Persero) pada aset tapak tower T/L 150 kV Brastagi - Kutacane di Kabupaten Karo.

"Di samping itu guna pencapaian target kinerja PT PLN UIP SBU dalam rangka pencapaian sertifikasi legal aset tanah semester 1 tahun 2024," terangnya. (m31)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement