Breaking News
Memuat breaking news...

Gerombolan Sadis Digaruk Polres Sergai

Redaksi
Redaksi
Selasa, 5 Maret 2024 - 9.34 AM WIB
Gerombolan Sadis Digaruk Polres Sergai
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

SEIRAMPAH (Waspada): Empat dari gerombolan sadis digaruk Satreskrim Polres Sergai. Ke empat pelaku F, 18, M, 18, A, 20, dan J, 15, warga Perbaungan, Sergai ini dijebloskan ke jeruji besi Polres Sergai.

Dipaparkan Polres Sergai, keempatnya merupakan pelaku penganiayaan berat terhadap korban B, 15, warga Kec. Teluk Mengkudu, Sergai dan kini masih mendapat perawatan intensif di rumah sakit Lubuk Pakam.

"Peristiwa ini terjadi Minggu (25/2) sekitar pukul 01:45 WIB di link Pasiran, Kec. Perbaungan, Sergai," papar Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk didampingi Kanit Pidum Satreskrim Iptu Sakban Hasibuan Senin (4/3) sore.

Selain melakukan penganiayaan para pelaku membawa kabur sepeda motor serta handphone korban. Peristiwa itu dilaporkan oleh keluarga korban Desi, 20, dengan laporan polisi nomor LP/56/II/2024/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tanggal 25 Februari 2024.

Pelaku J dan A terlebih dahulu ditangkap Selasa (27/2) sekitar pukul 17:30 WIB dan pada hari Kamis (29/2) F dan M di Perbaungan. "Masih ada pelaku lain yang diburu petugas untuk identitasnya juga sudah diketahui," papar Edward Sidauruk.

Polres Sergai lanjut Edward Sidauruk, terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap terduga pelaku lain. Dan berdasarkan hasil pengecekan, diketahui terduga pelaku ada yang sudah kabur ke daerah Provinsi Riau.

"Atas perbuatan yang dilakukan, para tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (1), (2) ke 2e, 4e subs pasal 170 ayat (1),(2) ke 2e dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 9 tahun," tegasnya.(cmw/a15)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement