Breaking News
Memuat breaking news...

Gubsu Berhentikan Rohadi Anggota DPRD Batubara 2019-2024

Redaksi
Redaksi
Kamis, 27 Juni 2024 - 9.57 PM WIB
Gubsu Berhentikan Rohadi Anggota DPRD Batubara 2019-2024
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

LIMAPULUH (Waspada): Gubsu melalui Surat No. 188.44/320/KPTS/2024 tanggal 11 Juni 2024 memutuskan memberhentikan dengan hormat H Rohadi, S.P, dari kedudukan sebagai anggota DPRD Kabupaten Batubara masa jabatan tahun 2019-2024, serta diucapkan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi anggota dewan.

Surat keputusan Gubsu tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Batubara
ini juga mengangkat Rozali sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Batubara masa jabatan tahun 2019-2024 terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.

Pengucapan sumpah janji dilaksanakan paling lama 60 hari sejak diterimanya keputusan gubernur. Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Surat memberhentikan Anggota DPRD Batubara dari Partai Berkarya H. Rohadi, S.P ini di tandatangani oleh Pj. Gubernur Sumut Hasanuddin dengan salinan disampaikan kepada Presiden RI, Ketua KPU di Jakarta, Kemendagri, Ketua KPU/Provsu/Kab Batubara,Ketua DPD/DPC Partai Perkarya Provsu/Kab Batubara, Pj.Bupati/ Ketua DPRD Batubara dan terkait hingga calon PAW.

Penjadwalan Banmus

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batubara Ismar Khomri kepada Waspada kemarin mengakui hal itu.

Ia mengetahui surat keputusan Gubsu tentang peresmian, pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kab Batubara ini dari Sekwan.

Mengenai proses pelantikan serta pengucapan sumpah janji, DPRD terlebih dahulu akan melaksanakan rapat penjadwalan oleh Badan Musyawarah (Banmus) beranggota sekitar 18 orang.

Biasanya rapat Banmus ini penjadwalan agenda kegiatan untuk setiap bulannya.

Menurutnya, PP No - 12 Tahun - 2018 Pasal - 112 point - 3 berbunyi Pergantian Antar Waktu ( PAW ) tidak dapat dilaksanakan sisa masa jabatan anggota DPRD kurang dari 6 enam bulan.

Dan tatib DPRD Kabupaten Batubara Nomor 1 tahun 2020, Pasal 213 poin 3 PAW Anggota DPRD tidak dapat dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota DPRD yang digantikan kurang dari 6 enam bulan.

Kendati demikian DPRD Kabupaten Batubara perlu meminta fatwa ke Mendagri terkait hal itu.(a18)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement