Breaking News
Memuat breaking news...

Gubsu Harus Panggil TSO Dan Zarnawi Selesaikan Kegaduhan Di Palas

Redaksi
Redaksi
Jumat, 27 Januari 2023 - 7.25 PM WIB
Gubsu Harus Panggil TSO Dan Zarnawi Selesaikan Kegaduhan Di Palas
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

SIBUHUAN (Waspada); Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), H. Edy Rahmayadi harus segera panggil H. Ali Sutan Harahap (TSO) bersama drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, CHt, MM, MSi, MH untuk menyelesaikan kegaduhan pemerintahan di Padanglawas.

Demikian mantan Ketua DPRD Kabupaten Padanglawas, Ir. H. Syarifuddin Hasibuan, MSi, Jumat (27/1) menanggapi situasi kegaduhan Pemerintahan Kabupaten Padanglawas beberapa hari belakangan.

Sementara seperti diketahui bahwa, H. Ali Sutan Harahap (TSO) bersama drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, CHt, MM, MSi, MH merupakan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Padanglawas periode 2019-2024. Hanya saja sejak Mei 2021, saat TSO terserang penyakit stroke dan terpaksa menjalani pengobatan.

Sehingga untuk menjalankan roda pemerintahan dan melaksanakan APBD, maka di bulan November 2021 Gubsu H. Edy Rahmayadi menerbitkan surat pemberian kewenangan kepada Ahmad Zarnawi untuk melaksanakan tugas-tugas Bupati Padanglawas.

Gerombolan massa kembali unjuk rasa di depan kantor Bupati Padanglawas dan coba memasuki ruangan sekda. (Waspada/Idaham Butar Butar/B)

Waktu terus bergulir, proses pemerintahan Padanglawas terus berjalan. Tetapi dua hari belakangan masing-masing merasa memiliki kewenangan sebagai pemegang pucuk pimpinan pemerintahan Kabupaten Padanglawas. Dan masing-masing melakukan mutasi jabatan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Awalnya H. Ali Sutan Harahap (TSO), memberikan kewenangan sebagai Plt Sekda kepada Gojali, SE selaku Kadis Perindagkop dan UMKM menggantikan Arpan Nasution, Rabu (25/1) sesuai surat nomor: 800/376/2023.

Kemudian berselang beberapa saat di hari yang sama Plt Bupati Palas, drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, CHt, MM, MSi, MH mencopot tiga pimpinan OPD.

Termasuk Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan UMKM yang sebelumnya dijabat Gojali, SE digantikan H. Marza Jennova pelaksana tugas.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia dipercayakan kepada Drs. Irwan Halomoan Hasibuan sebagai pelaksana tugas, menggantikan Adi Saputra Hasibuan. Dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan yang sebelumnya dijabat Ahmad Faisal Siregar, digantikan H. Amir Soleh Nasution.

Kemudian kata Ketua DPRD Padanglawas periode 2008-2009 ini, Kamis (26/1) H. Ali Sutan Harahap (TSO) kembali melakukan mutasi jabatan dengan mengangkat Yenni Nurlina, SP sebagai pelaksana tugas Kepala BPKAD Palas, dan Irawadi Siregar menjadi Kepala Bagian Umum Setdakab Palas.

Bahkan nyaris terjadi keributan, menyusul segerombolan massa ingin menduduki ruangan Sekdakab Palas, untuk ditempati Plt Sekda yang diangkat TSO. Namun tidak sampai terjadi bentrok yang bisa memicu tindakan kriminal.

Sekalipun demikian, jika Gubsu dan Mendagri tidak serius menyikapi persoalan ini, kemungkinan akan bisa memicu keributan yang mengarah pada tindakan kriminal, selain pelayanan masyarakat terkendala, program kegiatan juga bakal terganggu.

"Gubsu, Edy Rahmayadi harus panggil TSO dan Zarnawi untuk selesaikan dan mengakhiri kegaduhan pemerintahan Kabupaten Padanglawas", tegas Syarifuddin. (a30/C)

Keterangan foto utama: Mantan Ketua DPRD Kabupaten Padanglawas, Ir. H. Syarifuddin Hasibuan, MSi, menanggapi persoalan kegaduhan pemerintahan Palas. Waspada/Idaham Butar Butar

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement