Breaking News
Memuat breaking news...

Gubsu: Pembebastugasan Bambang Pardede Sesuai Prosedur

Redaksi
Redaksi
Kamis, 22 Juni 2023 - 1.21 PM WIB
Gubsu: Pembebastugasan Bambang Pardede Sesuai Prosedur
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada):  Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi, mengeluarkan pernyataan terkait pembebastugasan Bambang Pardede sebagai Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang  (PUPR). Malah Gubsu mempersilahkan Bambang Pardede, membuat laporan, termasuk ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Karena Gubsu mengklaim, pembebastugasan itu sudah sesuai dengan prosedur. 

Gubsu Edy Rahmayadi, menyampaikan itu menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Gubsu, Kamis (22/6). Dia bilang bahwa pembebastugasan Bambang Pardede, sudah sesuai prosedur yang diatur perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, kata Edy Rahmayadi, seluruhnya kini diserahkan kepada Bambang Pardede. Bila yang bersangkutan merasa tidak puas, dia dipersilahkan melapor ke KASN. “Silakan saja lapor ke KASN. Ini juga kan sudah seizin KASN. Semua itukan ada aturannya,” katanya.

Dijelaskan Edy Rahmayadi, sebelum memutuskan membebastugaskan Bambang Pardede, dia sudah diberi peringatan tiga kali. Yakni, terkait dengan kinerjanya selama menjabat Kadis PUPR Sumut. “Tiga kali sudah diberi peringatan organisasi. Semua berlaku sama. Perkara dekat, saya dekat sekali, orang dia (Bambang) adik kelas saya di SMA Negeri 1,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Safruddin, mengungkapkan hal yang sama dengan Gubsu Edy Rahmayadi. Katanya, pembebastugasan Bambang Pardede sudah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Yaitu seperti diatur dalam PP No. 11 tahun 2017 tengang Manajemen ASN.

Sedangkan tentang adanya informasi kalau Bambang Pardede melaporkan ke Polda Sumut tentang akun MySAPK miliknya yang dipalsukan, Safrudin mengatakan belum mendapatkan konfirmasi. ‘’Tapi pada prinsipnya kami menghormati proses hukumm dan akan koperatif mengikuti proses hukum,” katanya.

Sebelumnya media ramai memberitakan pernyataan Bambang Parede beserta pengacaranya mengenai ketidakpuasannya lantaran dibebastugaskan sebagai Kadis PUPR Sumut. Bahkan Bambang telah melaporkan pegawai BKD ke Polda Sumut. (m07).  

Waspada/Ist

Gubsu Edy Rahmayadi saat diwawancarai wartawan terkait pembebastugasan Bambang Pardede sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut.

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement