Breaking News
Memuat breaking news...

Gugatan MPTTI Di Sidang Di Pengadilan Negeri Medan

Redaksi
Redaksi
Kamis, 14 September 2023 - 10.07 PM WIB
Gugatan MPTTI Di Sidang Di Pengadilan Negeri Medan
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Proses persidangan terkait gugatan Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTTI) terhadap MUI Sumatera Utara, perihal batalnya kegiatan Muzakarah MPTTI tingkat Asean yang seharusnya berlangsung pada tanggal 13-15 Maret 2023 lalu, kini bergulir di sidang Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/9).

Sidang gugatan ini dilaksanakan di ruang Cakra III dan berlangsung hingga lebih dari dua jam lamanya, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penggugat.

Tim hukum penggugat Dr. Ali Yusran Gea SH, MH, menghadirkan para saksi penggugat di antaranya Azri Wahyudi sebagai jamaah dari Banda Aceh, Ahmad Taqwa Elfattah SE Ketua Panitia dan Herlina SE sebagai bendahara.

Salah seorang saksi penggugat Ahmad Taqwa Elfattah, SE dalam kesaksiannya menyatakan, bahwa kegiatan Muzakarah MPTTI tingkat Asean tidak terlaksana, dikarenakan adanya permohonan MUI Sumatera Utara kepada Polda Sumatera Utara, untuk tidak memberi izin kegiatan Muzakarah dengan alasan tidak jelas.

"Yang mulia, tidak terlaksananya kegiatan Muzakarah MPTTI tingkat Asean di Kota Medan, yang sejak awal kami sudah mendapatkan rekomendasi dan izin dari pihak Kepolisian, mulai dari Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara hingga Mabes Polri, izin kegiatan inipun sudah kami terima, namun secara tiba-tiba surat tersebut dibatalkan Polda Sumut, dikarenakan adanya permintaan dari MUI Sumut, agar kegiatan Muzakarah MPTTI dibatalkan dengan alasan dapat menimbulkan keresahan," ujar Takwa dalam kesaksiannya.

Disamping itu, Ketua Panitia Muzakarah MPTTI ini, dalam keterangannya dihadapan majelis hakim, bahwa pelarangan kegiatan MPTTI tingkat Asean yang rencananya dihadiri lebih dari 10 ribu jamaah yang berasal dari negara-negara Asean seperti Malaysia, Singapura, Thailand, Brunai Darussalam bahkan dari Australia dan Turki pun menyatakan akan hadir pada acara tersebut.

Pelarangan kegiatan tersebut bukan hanya untuk kegiatan Muzakarahnya saja, bahkan kegiatan zikir dan salawatan pun tidak diberikan.

"Kami bermohon kepada Ketua MUI Sumut, agar sudi kiranya memberikan izin untuk menyelenggarakan zikir dan salawatan yang rencananya digelar dihalaman Istana Maimun Medan, mengingat banyaknya jamaah yang sudah menyatakan hadir di Medan, itu pun tidak diberi dengan alasan yang tidak jelas, jadi ini sungguh miris untuk zikir dan salawatan pun tidak diberikan, ini tentunya tamparan bagi kami, zikir membesarkan asma Allah pun tidak diberikan," tutur Taqwa.

Bahkan, kata Taqwa yang juga Ketua Panitia Muzakarah, akibat pelarangan kegiatan tersebut, panitia mengalami kerugian yang besar, mengingat beberapa hotel, catering, lokasi acara, tiket pesawat dan lainnya sudah dipesan jauh sebelum acara tersebut dilaksanakan.

Pada akhir persidangan, majelis hakim menunda sidang hingga minggu depan, dengan agenda membacakan kesimpulan dan menghadirkan saksi ahli. (m29)

Waspada/Ist
Jamaah MPTTI Sumatera Utara usai menghadiri sidang di PN Medan, Kamis (14/9).

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement