Breaking News
Memuat breaking news...

Hakim Tinggi MS Aceh Tolak Banding Pemerkosa Dua Cucu Kandung

Redaksi
Redaksi
Minggu, 10 Desember 2023 - 1.14 PM WIB
Hakim Tinggi MS Aceh Tolak Banding Pemerkosa Dua Cucu Kandung
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

BANDA ACEH (Waspada): Hakim Tinggi pada Pengadilan Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh, menolak banding yg diajukan Ir. SA bin Chanafi, 71,, kakek pemerkosa dua cucu kandung yang divonis 180 bulan penjara oleh Mahkamah Syar’iyah (MS) Banda Aceh pada 12 Oktober 2023 yang lalu.

Keputusan itu dikeluarkan oleh MS Aceh tanggal 6 Desember 2023, lewat putusan bernomor 48/JN/2023/MS.Aceh, oleh Majelis Hakim Tinggi yang bersidang dipimpin ketua Majelis Hakim Tinggi Bhakti Ritonga dan anggota, masing-masing Indra Suhardi dan Idris Hasibuan.

Melalui putusan itu, Majelis Hakim MS Aceh, menyatakan menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, dimana eksepsi oleh terdakwa tidak dapat diterima, demikian isi narasi pertimbangan hukum dalam putusan bernomor 48/JN/2023/Ms. Aceh sebagaimana dilansir dalam sistem direktori putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Majelis Hakim Tinggi MS Aceh menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan, terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya.

Dengan ditolaknya upaya hukum banding, otomatis Mahkamah Syar’iyah Aceh menguatkan putusan Mahkamah Syar’iyah Klas I A Banda Aceh, dengan menjatuhkan uqubat ta’zir 180 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang dijalani terdakwa.(rel)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement