Breaking News
Memuat breaking news...

Hanya 3,51 Persen UMKM Miliki Laporan Keuangan

Redaksi
Redaksi
Selasa, 11 Agustus 2026 - 3.45 PM WIB
Hanya 3,51 Persen UMKM Miliki Laporan Keuangan
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari,/ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada.id): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, hanya 3,51 persen unit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang memiliki laporan keuangan. Hal ini menjadi tantangan sektor jasa keuangan dalam memberikan dukungan pembiayaan ke UMKM.

"Tantangan besar UMKM soal pembiayaan, karena hanya 3,51 persen dari jenis unit usaha ini yang punya laporan keuangan. Ini salah satu yang harus kita dorong terus," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari, pada acara UMKM Finance Summit di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Dijelaskan, keberadaan laporan keuangan untuk pelaku UMKM menjadi penting, karena dapat menjadi salah satu penghubung dengan sektor jasa keuangan.

"Dengan memiliki laporan keuangan yang baik, pelaku usaha dapat lebih mudah menunjukkan kondisi dan perkembangan bisnisnya ketika membutuhkan pembiayaan," jelas Frederica, yang biasa di sapa Kiki.

Selain masalah laporan keuangan, UMKM juga masih menghadapi kendala ketika akan mengakses pembiayaan. Pelaku UMKM masih banyak yang belum mengerti prosedur mengajukan tara cara pembiayaan atau kredit.

Kiki menerangkan, di forum bisnis yang mempertemukan UMKM dengan sektor jasa keuangan, UMKM yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan pembiayaan biasanya tidak lebih dari 30 persen.

Salah satu penyebabnya karena adanya catatan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). OJK juga melakukan pembaruan SLIK untuk membantu UMKM memperbaiki akses pembiayaan.

"Karena itu tadi saya sampaikan, dukungan OJK juga banyak dilakukan terutama juga salah satunya melalui pembaruan SLIK tersebut," terang Kiki.

OJK juga memperkuat pelindungan konsumen melalui pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Banyak pelaku UMKM yang terjerat pinjaman ilegal saat mencari dukungan pembiayaan lembaga keuangan.

"Jadi mereka masuk ke pinjol ilegal dan lain-lain. Ini juga tentunya perlu kita jaga bersama saudara-saudara kita di pegiat UMKM supaya jalurnya bener ke sektor jasa keuangan yang legal, formal, dan diawasi oleh OJK," ungkapnya.

OJK terus mendorong kemudahan akses pembiayaan melalui berbagai kebijakan, termasuk implementasi POJK Nomor 19 Tahun 2025 yang menyederhanakan proses pembiayaan bagi UMKM.

Pihaknya juga memperkuat sistem informasi pembiayaan UMKM, infrastruktur informasi perkreditan, pemanfaatan data alternatif, serta segmentasi dan profiling UMKM.

"Upaya tersebut dilakukan agar sektor jasa keuangan dapat memberikan pembiayaan yang lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pelaku UMKM," tandas Kiki. (Id88)


Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement