Breaking News
Memuat breaking news...

Harga Properti Alami Kenaikan

Redaksi
Redaksi
Rabu, 18 Mei 2022 - 2.52 PM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada): Bank Indonesia (BI) mencatat harga properti residensial di pasar primer secara tahunan mengalami kenaikan pada kuartal I/2022.

“Kenaikan IHPR [Indeks Harga Properti Residensial] terjadi pada seluruh tipe rumah yaitu tipe kecil, tipe menengah, dan tipe besar,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan resminya, Rabu (18/5), di Jakarta.

Bank Indonesia (BI) mencatat berdasarkan hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR), Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) kuartal I/2022 tumbuh sebesar 1,87 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Peningkatan tersebut lebih tinggi dari kenaikan pada kuartal sebelumnya sebesar 1,47 persen yoy. Angka ini juga lebih tinggi dibandingkan dengan kenaikan pada kuartal I/2021 sebesar 1,35 persen yoy.

BI mencatat IHPR tipe rumah kecil, menengah, dan tipe besar masing-masingnya mengalami kenaikan sebesar 2,37 persen yoy, 2,22 persen yoy, dan 1,01 persen yoy.

Sementaea secara spasial, pertumbuhan IHPR tertinggi terjadi di Kota Manado, yaitu sebesar 5,66 persen yoy, kemudian diikuti oleh Pontianak sebesar 5,01 persen yoy, dan Yogyakarta 4,01 persen yoy.

Jika dibandingkan dengan kuartal sebelumnya, IHPR pada kuartal I/2022 tumbuh sebesar 0,68 persen (quarter-to-quarter/qtq). Kenaikan tersebut juga lebih tinggi dibandingkan dengan kenaikan pada kuartal IV/2021 yang sebesar 0,29 persen qtq.

Dibandingkan dengan kuartal sebelumnya, harga properti residensial tipe kecil dan tipe menengah mengalami peningkatan masing-masingnya sebesar 0,54 persen qtq dan 1,10 persen qtq pada kuartal I/2022.

Dalam surveinya BI menyampaikan bahwa peningkatan pertumbuhan IHPR kuartal I/2022 didorong oleh penyesuaian harga yang dilakukan oleh developer sejak awal 2022 imbas dari kenaikan material bahan bangunan.

Ditambah lagi dengan berlakunya insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), tetapi besarnya dikurangi secara terukur (tapering) dibandingkan tahun lalu. (J03)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement