Breaking News
Memuat breaking news...

Hari Ini Dua Pasangan Capres - Cawapres Mendaftar Ke KPU

Redaksi
Redaksi
Kamis, 19 Oktober 2023 - 7.09 AM WIB
Hari Ini Dua Pasangan Capres - Cawapres Mendaftar Ke KPU
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada):  Dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dijadwalkan akan mendaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Imam Bonjol Jakarta, pada Kamis, (19/10/2023), yang merupakan hari pertama dibukanya pendaftaran bagi pasangan capres-cawapres peserta Pemilihan Presiden (Pilpers) 2024.

Adapun kedua pasangan yang akan mendaftar itu yakni pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dari koalisi perubahan yang diusung Partai Nasdem, PKB dan PKS.

Pasangan ini rencananya akan mendaftar pada pukul 08.00 WIB.

Sementara pasangan kedua yang akan mendaftar adalah pasangan Ganjar Pranowo -Mahfud MD  yang diusung PDI Perjuangan, PPP, Hanura dan Perindo. 

Rencananya, pendaftaran pasangan ini dilakukan pada pukul 11.00 WIB.
 
Adapun agenda pendaftaran Ganjar-Mahfud MD yang diterima waspada.id, Kamis (19/10/2023) menyebutkan pasangan Capres-Cawapres, Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan berada di Tugu Proklamasi dengan massa dari unsur partai politik (parpol ) pengusung, relawan dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo,.

Massa akan berkumpul di tiga titik dimana titik kumpul utama di Tugu Proklamasi Menteng kemudian diTaman Menteng dan Taman Lawang. Sedangkan para ketua umum dan sekjen parpol pengusung akan berkumpul di Jl. Teuku Umar 27 Menteng, Jakarta Pusat (Kediaman Megawati Soekarnoputri )

Rombongan ketua umum dan sekjen Parpol pengusung akan bergerak terlebih dahulu ke KPU RI sebelum Paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD bergerak dari Tugu Proklamasi bersama rombongan.

Sebagaimana diberitakan KPU akan membuka pendaftaran  bagi pasangan capres-cawapres dari tanggal 19-24 Oktober 2023 .

Setelah menerima pendaftaran, KPU akan melakukan verifikasi dokumen syarat pencalonan kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.

Salah satu syarat bakal pasangan calon yang didaftarkan adalah pasangan yang diajukan partai atau gabungan partai yang mempunyai kursi minimal 20 persen DPR atau minimal 25 persen suara DPR Pemilu 2019 dan partai tersebut juga jadi bagian peserta pemilu 2024. (J05)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement