Breaking News
Memuat breaking news...

Hari ini, PTUN Gelar Sidang Pendahuluan Terkait Gugatan Tim Hukum PDIP

Redaksi
Redaksi
Kamis, 2 Mei 2024 - 12.02 PM WIB
Hari ini, PTUN Gelar Sidang Pendahuluan Terkait Gugatan Tim Hukum PDIP
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada): Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang pendahuluan pemeriksaan kelengkapan administrasi dengan penggugat Tim Hukum PDI Perjuangan. Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadi tergugat dari sidang pendahuluan dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengatakan,sidang hari ini bersifat tertutup dan pihaknya belum menyertakan bukti kepada hakim dalam persidangan awal.

"Hari ini agendanya proses pemeriksaan administrasi persidangan. Antara lain siapa pemberi kuasa, siapa menerima kuasa, bentuk-bentuk apa yang diajukan itu persidangan hari ini," kata Gayus Lumbuun sebelum mengikuti sidang di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Kamis, (2/5/2024).

Gayus menuturkan pihaknya mengajukan permohonan ke PTUN karena menganggap KPU sebagai tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Satu di antaranya, KPU memakai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama ketika menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di pemilihan presiden (pilpers) 2024 lalu.

"Sekarang saya ulangi lagi jalur proses sengketa pemilu itu tidak hanya di Mahkamah Konstitusi (MK). Bahwa putusan MK sudah final dan binding kita hormati, tetapi ada dua lainnya bagaimana proses pemilu ini berlangsung apakah ada kesalahan-kesalahan terjadi," kata dia.

Gayus kemudian ditanya awak media soal ekspektasi putusan yang diharapkan Tim Hukum PDI Perjuangan ketika menggugat KPU di PTUN.

Menurutnya, bisa saja pelantikan pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ditunda apabila hakim di PTUN mengabulkan permohonan dari Tim Hukum PDI Perjuangan. Sebab, lanjut Gayus, MPR bisa memakai putusan PTUN jika menerima gugatan Tim Hukum PDI Perjuangan untuk tidak melantik Prabowo-Gibran.

"Rakyat yang diwakili di Senayan di legislatif yaitu MPR wadahnya seluruh rakyat mempunyai keabsahan berpendapat itu ada di sana diwakili. Dia akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali dengan melanggar hukum itu bisa dilaksanakan, kami berpendapat, ya, bisa iya, juga bisa tidak, karena mungkin MPR tidak mau melantik, ini yang perlu diquote," katanya. (J05)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement