Breaking News
Memuat breaking news...

Hari Ini Terakhir Perpanjangan Rekrut PPS Pemilu 2024

Redaksi
Redaksi
Senin, 2 Januari 2023 - 2.26 PM WIB
Hari Ini Terakhir Perpanjangan Rekrut PPS Pemilu 2024
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

  BATUBARA (Waspada): Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten Batubara perpanjang pendaftaran perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024 mendatang.
  Sebab pada masa pendaftaran sebelumnya tidak memenuhi kuota, sehingga dilakukan masa perpanjangan tiga hari sampai, Senin (2/1).
  " Iya betul perpanjangan pendaftaran perekrutan PPS untuk Pemilu 2024 dilakukan selama tiga hari, sampai hari ini terakhir. Ini khusus pada 18 desa di 9 kecamatan dari 151 desa/kelurahan di 12 kecamatan di Batubara. Sebab pendaftarnya tidak memenuhi kouta sebagaimana peraturan KPU," sebut Komisioner KPU Kabupaten Batubara Muksin Khalid (foto) menjawab Waspada.
  Menurutnya PPS sebanyak 3 orang/desa/kelurahan. Namun jika ada wilayah yang pendaftarnya tidak memenuhi kuota, maka akan dilakukan masa perpanjangan tiga hari.Sebab pada pendaftaran perekrutan  sebelumnya di wilayah desa yang diperpanjang ini tidak cukup dari jumlah kuota disediakan.Sebab ada 4 dan 5 orang mendaftar tidak sesuai dengan jumlah kelipatan ditentukan.
  " Kalau tidak tercapai, maka dilakukan perpanjangan waktu sebagaimana peraturan. Ini sudah kita sosialisasi jauh hari sebelumnya,"  ujar Muksin tanpa merincikan nama 19 desa di 9 kecamatan yang diberikan perpanjangan waktu perekrutan PPS.
  Dengan adanya perpanjangan waktu ini  maka tahapan lain yang telah dijadwalkan pada seleksi Badan Ad Hoc ini secara otomatis juga akan berubah. (a.18)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement