Heboh Galang Dana Rp3 Miliar di Balik SKT Kota Galuh

PERBAUNGAN (Waspada.id): Di Dusun IV, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, tanah bukan lagi cuma soal tempat tinggal. Ia berubah menjadi arena rebutan klaim, sumber kecemasan warga, sekaligus pintu masuk dugaan penggalangan dana miliaran rupiah di tengah kasus korupsi yang menjerat kepala desanya.
Selasa malam, 12 Mei 2026, sekitar pukul tujuh lewat sedikit, satu per satu warga berdatangan ke rumah seorang warga BK. Tak ada undangan resmi. Tak ada baliho atau pemberitahuan terbuka. Namun kabar soal pertemuan itu cepat menyebar di antara warga Dusun IV.
Topik utamanya adalah pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT).
Di forum tertutup itu, menurut sejumlah warga yang hadir, muncul skema pungutan Rp3 juta per rante tanah. Dalihnya untuk membantu pengurusan legalitas lahan yang selama puluhan tahun ditempati warga. Tetapi percakapan malam itu disebut berkembang jauh melampaui urusan administrasi desa.
Nama Kepala Desa Kota Galuh, Bima Suryajaya, ikut disebut-sebut. Sang kepala desa kini tengah diterpa kasus dugaan korupsi pengeluaran fiktif dana desa senilai Rp434 juta. Sejumlah warga menduga dana yang dikumpulkan berkaitan dengan upaya membantu persoalan hukum yang sedang membelitnya.
Pada poin ini, aroma transaksi mulai terasa ganjil.
Beberapa warga mengaku mendengar adanya kebutuhan dana hingga Rp600 juta untuk “pengurusan tanda tangan” SKT. Angka lain yang lebih besar ikut beredar: Rp2 miliar. Duit itu, menurut sumber di lokasi, disebut sebagai dana antisipasi gugatan dan “uang tutup mulut” kepada pihak tertentu jika terjadi delik hukum. “Cara-cara ini mirip mafia tanah,” kata warga yang ikut dalam rapat itu.
Tak ada dokumen resmi yang diperlihatkan malam itu. Tak ada rincian siapa penerima uang maupun dasar hukum pungutan tersebut. Yang tersisa hanya bisik-bisik, keresahan, dan pertanyaan yang menggumpal di kepala warga.
Persoalannya menjadi lebih rumit karena status tanah Dusun IV sendiri hingga kini belum pernah benar-benar tuntas.
Ratusan kepala keluarga telah bermukim di kawasan itu secara turun-temurun sejak masa kolonial Belanda. Sebagian warga mengaku orang tua mereka sudah membuka dan menempati lahan tersebut jauh sebelum Indonesia merdeka. Namun ironisnya, hingga hari ini, sebagian besar warga belum memiliki alas hak yang jelas.
Kondisi itu membuat Dusun IV—yang luasnya 64 hektare atau setara dengan 1.600 rante (di Sumut 1 rante itu 400 m2)— berubah menjadi ladang sengketa berkepanjangan.
Belakangan muncul klaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah wakaf milik Tgk Darwisyah. Di sisi lain, ada pula pihak yang mengaitkannya dengan ahli waris tertentu hingga Kesultanan Serdang. Sengketa silang itu membuat warga hidup di atas tanah yang mereka tempati sendiri tanpa kepastian hukum.
Dalam berbagai laporan sengketa agraria di kawasan Perbaungan, persoalan legalitas tanah memang kerap menjadi celah lahirnya praktik percaloan administrasi hingga dugaan permainan mafia tanah. Situasi makin rawan ketika dokumen dasar seperti SKT diposisikan seolah-olah sebagai “tiket penyelamat” bagi warga yang takut digusur.
Padahal secara hukum, SKT bukan bukti kepemilikan absolut. Ia hanya surat keterangan administratif yang menjadi salah satu dasar awal penguasaan tanah. Ketika status objek tanah masih bersengketa—apalagi diduga tanah wakaf—penerbitan SKT justru berpotensi memunculkan konflik hukum baru.
Karena itu, pertanyaan warga sebenarnya sederhana saja: jika tanah itu benar tanah wakaf, mengapa justru didorong penerbitan SKT massal? Siapa yang menjamin legalitasnya? Dan ke mana aliran uang pengurusan itu bermuara?
Nama Handi alias A'eng kemudian muncul sebagai sosok yang disebut menginisiasi pertemuan tersebut. Pengusaha yang dikenal sebagai owner TTS Perbaungan itu membantah keras seluruh tudingan yang diarahkan ke dirinya.

Handi alias A'eng.
Saat dikonfirmasi Rabu malam, (13/5/2026), A'eng mengaku tidak berada di rumah Bun Kang ketika pertemuan berlangsung.
“Jelas saya bantah. Semalam saya bersama anggota sedang acara sampai malam. Bagaimana bisa dibilang saya ada di rumah Bun Kang,” katanya.
Ia juga membantah adanya pungutan Rp3 juta per rante maupun isu kebutuhan dana ratusan juta hingga miliaran rupiah.
“Mana masuk akal SKT sampai Rp3 juta. Siapa yang mau?” ujarnya.
Menurut A'eng, warga memang sedang berupaya mencari legalitas atas lahan yang mereka kuasai hampir 90 tahun. Namun ia menegaskan tidak mengetahui isu pengumpulan dana untuk membantu kepala desa maupun dugaan “uang tutup mulut”.
A'eng justru mengaku bingung karena banyaknya klaim atas tanah Dusun IV.
“Ada yang bilang tanah wakaf, ada yang mengaku ahli waris, ada juga dikaitkan dengan Kesultanan Serdang. Tapi setahu saya belum ada yang bisa menunjukkan alas hak yang jelas,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Kota Galuh, Bima Suryajaya, belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi terkait dugaan pengurusan SKT maupun isu penggalangan dana tersebut.
Di Dusun IV Kota Galuh, masalahnya kini bukan hanya sebatas sengketa tanah. Yang mengambang adalah kepercayaan warga sendiri. Ketika legalitas lahan tak kunjung jelas, sementara kepala desa diterpa kasus korupsi, setiap pungutan mudah berubah menjadi kecurigaan.
Dan di tengah ketidakpastian itu, penggalangan dana miliaran rupiah disebut bergerak diam-diam dengan iming-iming penandatangan selembar surat keterangan tanah (SKT) warga oleh kepala desa yang dulu dengan tegas menolak usulan itu karena berstatus tanah wakaf.(red/bs)



























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda