Breaking News
Memuat breaking news...

Hendak Transaksi Sabu 103 Gram, Warga Idi Diringkus Di Pinggir Jalan

Redaksi
Redaksi
Kamis, 9 Oktober 2025 - 9.52 AM WIB
Hendak Transaksi Sabu 103 Gram, Warga Idi Diringkus Di Pinggir Jalan
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

LANGSA (Waspada.id): Hendak transaksi narkoba jenis sabu, seorang pria berinisial RF, 31, wiraswasta, warga Gp. Seuneubok Rambong, Kec. Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur diringkus unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa di pinggir jalan Gp. Birem Puntong Kec. Langsa Baro.

Dalam aksi itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket berukuran sedang seberat 103,70 gram, kertas warna kuning dan HP.

Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Narkoba AKP Mulyadi, SH. MH kepada wartawan, Kamis (9/10) mengatakan, penangkapan tersangka doduga sebagai pengedar sabu berawal, Sabtu, 04 Oktober 2025 pukul 02:00 Wib petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Kota Langsa yang diduga berasal dari Kabupaten Aceh Utara.

Kemudian oleh anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan terkait informasi yang dimaksud. Setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan di lapangan, didapatkan informasi bahwa transaksi akan dilakukan di Gp. Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro.

Selanjutnya, di pinggir jalan di daerah tersebut terlihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan. Setelah diamankan oleh petugas ianya mengaku bernama RF.

"Saat dilakukan pemeriksaan pada dirinya ditemukan Barang-bukti berupa satu paket sedang sabu yang dibalut dengan kertas warna kuning dan HP yang ditemukan di dalam saku celananya," ujar Kasat Narkoba.

Berdasarkan keterangan dari Tersangka bahwa ianya mendapatkan/membeli sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial AM yang berdomisili di Kabupaten Aceh Utara dengan harga Rp15.000.000 dan akan dijual kembali di Kota Langsa dengan harga Rp20.000.000.

"Tersangka dan barang-bukti kini dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan laki-laki yang berinisial AM masih dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa," tukas Kasat Narkoba.(id74)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement