Breaking News
Memuat breaking news...

Hendra DS: Perda Pengelolaan Persampahan Diterapkan, Kota Medan Akan Jadi Kota Terbersih

Redaksi
Redaksi
Minggu, 14 Juli 2024 - 6.32 PM WIB
Hendra DS: Perda Pengelolaan Persampahan Diterapkan, Kota Medan Akan Jadi Kota Terbersih
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Kota Medan, Hendra DS optimis Kota Medan akan menjadi kota terbersih di Indonesia. Apalagi kalau peraturan daerah (Perda) sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan dan turunannya Perwal Nomor 21 Tahun 2021, dapat diterapkan secara maksimal oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Hal ini dikatakan Hendra DS saat melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosperda) no 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan di Jalan Nusantara, Kelurahan Kota Matsum III Kecamatan Medan Kota, Minggu (14/).
"Kedepan, Kota Medan berpotensi dinilai menjadi kota terbersih, tapi itu memang benar-benar bersih tidak ada karena embel-embel lain. Karena Kota Medan, memang layak jadi kota terbersih. Perda ini melindungi kita agar pengelolaan sampah ini termajemen dengan baik. Kedepan kita minta tambah infrastruktur sampah dan jam pengumpulan sampahnya ditambah lagi. Kalau bisa pagi dan malam," papar Hendra DS.

DiPerda tersebut juga sudah dijelaskan tentang tanggungjawab Pemko Medan yang menjamin terseleggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.

"Apalagi, jika lurahnya mau berniovasi dengan membuat bank sampah agar sampah ini menjadi barang yang bernilai ekonomis," ujarnya.

Selain menjelaskan tentang tanggungjawab Pemko Medan, di dalam Perda Pengelolaan Persampahan itu juga menjelaskan tentang kewajiban warga Kota Medan.

Setiap warga Kota Medan wajib menjaga kebersihan lingkungannya masing-masing, setidaknya dengan tidak membuang sampah sembarangan.

"Bagi warga yang membuang sampah sembarangan, didenda 10 juta atau penjara 3 bulan. Sanksi ini sudah berlaku, mulai tahun ini. Jadi, harus berhati-hati," kata Hendra DS.

Sementara itu, M Indra Utama Pohan selaku Direktur Penglolahan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan mengatakan bahwa masalah sampah memang masalah yang krusial.

"Dulu saya memandang sampah agak 'gilo'. Tapi sekarang saya memandang sampah ini macam emas. Karena memang sampah bisa menjadi barang yang bernilai ekonomis," katanya.

Atas dasar itu, M Indra Utama Pohan mengimbau warga untuk segera membentuk bank sampah. Setidaknya, ada satu bank sampah di tiap kelurahan.

"Sekarang, Dinas Lingkungan Hidup sudah bekerjasama dengan Pegadaian terkait bank sampah yang bisa dikonversi menjadi emas. Jadi, tunggu apalagi. Mari kita bentuk bank sampah," pungkasnya. (h01)

Teks
Anggota DPRD Kota Medan, Hendra DS saat melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosperda) no 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan di Jalan Nusantara, Kel. Kota Matsum III Kec Medan Kota, Minggu (14/7). Waspada/yuni naibaho

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement