Hinca Panjaitan: RUU Perampasan Aset Bukan Sekadar Memudahkan Pengambilan Alih AsetHinca Panjaitan: RUU Perampasan Aset Bukan Sekadar Memudahkan Pengambilan Alih Aset

JAKARTA (Waspada.id); Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dinilai tidak boleh berhenti pada mekanisme penyitaan aset hasil tindak pidana. Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menegaskan, pengelolaan aset setelah dirampas justru menjadi faktor penentu agar aset tetap bernilai dan benar-benar memberikan manfaat bagi negara.
Hinca pun meminta masukan mengenai model pengelolaan aset hasil perampasan, termasuk pilihan apakah tetap dikelola Kejaksaan atau melalui badan baru yang independen. Menurutnya, pembahasan tersebut penting karena menyangkut efektivitas pelaksanaan undang-undang di masa mendatang.
"Sampai hari ini pembahasan kita lebih banyak menyangkut bagaimana negara mengambil , dan bagaimana negara memelihara (aset), masih tipis sekali," ujar Hinca dalam rapat dengar pendapat umum bersama Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) dan Advokat Maqdir Ismail, Senin (3/8/2026), di Gedung DPR RI Jakarta.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumut III ini menilai, keberhasilan perampasan aset pada akhirnya tidak diukur dari besarnya nilai aset yang disita, melainkan seberapa besar nilai yang benar-benar dapat dipertahankan dan disetorkan ke kas negara. Karena itu, mekanisme pengelolaan aset harus dirancang secara matang agar nilai aset tidak terus menyusut selama proses hukum berlangsung.
Hinca juga mengingatkan bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset harus mempertimbangkan keberlanjutan pelaksanaannya di masa depan. Menurutnya, ketentuan dalam undang-undang akan dijalankan oleh pihak-pihak yang berbeda pada masa mendatang sehingga kualitas norma hukum menjadi hal yang paling penting.
"Saya lebih risau pada apa yang tertulis, karena tulisan itulah yang tersisa ketika semua nama sudah berganda," tegas legislator dari Fraksi Partai Demokrat tersebut di kutip dari Parlemetaria.
Lebih lanjut, Hinca Panjaitan, mengingatkan bahwa tujuan utama RUU Perampasan Aset bukan sekadar memudahkan negara mengambil alih aset hasil tindak pidana, melainkan memastikan aset tersebut tetap terpelihara sehingga tidak kehilangan nilai ekonomi. Menurutnya, kegagalan mengelola aset hanya akan mengurangi manfaat yang seharusnya diterima negara sekaligus memengaruhi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
"Jangan merampas kalau ujung-ujungnya menjadi ampas," pungkas Hinca Panjaitan. (id10)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda